KENDARI – Ratusan personil anggota Kepolisian Resor (Polres) Konawe dites urine oleh Biddokkes Polda Sultra dalam rangka pemeriksaan kesehatan secara berkala, Jumat (19/07/2019).
Dalam pemeriksaan yang juga mendapatkan pengawasan langsung dari Propam Polda Sultra ini, terdapat satu orang anggota polisi yang positif urinenya mengandung amphetamine dan methamphetamine. Anggota polisi tersebut diketahui bernama IPDA Abd Rasak.
Kasubdit Pemnas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi dalam pers rilisnya, Jumat (19/07/2019), menjelaskan, jika anggota polisi tersebut diduga menggunakan sabu.
BACA JUGA :
- Warga Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Poasia
- Putusan MK No.145/PUU-XXIII/2025 Perkuat Perlindungan Wartawan
- Safari Ramadan di Bombana, Wagub Sultra Tekankan Nilai Takwa dan Kepedulian Sosial
- ASPRUMNAS Sultra Gelar Bukber, Siap Dukung Program 3 Juta Rumah
- Sambut Mudik Lebaran, PELNI Berikan Diskon Tiket Kapal 30 Persen
- Toko Damai Kendari Hadirkan Promo Ramadhan untuk Kebutuhan Rumah Tangga
Tidak hanya itu, kata Kompol Agus, anggota polisi tersebut diketahui telah menggunakan barang haram itu sejak awal bulan Juli 2019 di Kota Kendari.
“Setelah dinyatakan positif menggunakan sabu, mobil yang dikendarai Razak ini juga digeledah, namun hasilnya nihil atau tidak ditemukan barang bukti,” kata Kompol Agus.
Selain mobil pribadinya, lanjutnya, rumah Razak pun juga ikut digeledah dan hasilnya ditemukan alat hisap sabu atau bong, dalam penggeledahan yang disaksikan istri Razak dan aparat lingkungan atau RT.
“Jadi untuk barang buktinya yakni satu buah tabung urine, satu buah tes kit narkoba, satu lembar pemeriksa urine, dan satu buah handpone. Terduga dan barang bukti akan diserahkan kepada Propam Polres Konawe untuk dilakukan proses selanjutnya,” pungkasnya. (A)
Reporter : Hendrik B











