RUMBIA – DPRD Kabupaten Bombana akhirnya menjawab aspirasi masyarakat yang menuntut lembaga tersebut turun tangan atas kenaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 300 persen.
Sesuai yang dijadwalkan, DPRD menggelar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana di Aula Kantor DPRD Bombana , Senin (22/7/2019).
Karena pentingnya pembahasan ini, nampak masyarakat dari sejumlah wilayah di Kabupaten Bombana turut hadir di tempat digelarnya RDP.
Hadir mewakili Pemkab Bombana, yakni sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Keuangan Daerah (BKD), serta sejumlah staf dari instansi tersebut.
RDP yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bombana Andi Firman ini berjalan tertib dan diwarnai saling tanya jawab antara legiselotr dan BKD serta masyarakat.
BACA JUGA :
- Perubahan APBD 2026 Sultra Fokus Perkuat Pelayanan Dasar dan Pembangunan Daerah
- Kejati Sultra Akui Geledah Rumah Direktur PT WNN Hasil Tambang Nikel di Kolaka, LMP Desak Bongkar Hasil Penyitaan
- Kejati Sultra Turun Tangan, Aset Pemprov yang Bermasalah Mulai Ditelusuri
- Strategi Penanganan Hukum di Pengadilan, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Tekankan Checks and Balances Hak Masyarakat
- Kajati Sultra Tanggapi Kapolda soal Kapal Azimat: Jangan Hanya Kejar Perkara, Negara dan Korban Harus Dapat Manfaat
- Kabar Duka, Ipda La Bali Zakarias Personel Biroops Polda Sultra Meninggal Dunia
Menutup pertemuan, Ketua DPRD Andi Firman membacakan rekomendasi yakni pertama, agar Pemkab Bombana mengkaji ulang perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB yang mencapai 300 persen.
Kedua, Pemkab Bombana juga diminta melakukan evaluasi atas Perda nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi Bangunan (PBB) perkotaan dan pedesaan di wilayah Bombana.
Dan ketiga, Pemda Bombana juga diminta untuk memastikan berjalannya Standar Operaional Prosedur (SOP) dalam penetapan Peraturan Bupati (Perbup), khususnya sosialisasi ke masyarakat dapat dilaksanakan sebelum ditetapkan. (A)
Reporter : Hasrun











