RUMBIA – DPRD Kabupaten Bombana akhirnya menjawab aspirasi masyarakat yang menuntut lembaga tersebut turun tangan atas kenaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 300 persen.
Sesuai yang dijadwalkan, DPRD menggelar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana di Aula Kantor DPRD Bombana , Senin (22/7/2019).
Karena pentingnya pembahasan ini, nampak masyarakat dari sejumlah wilayah di Kabupaten Bombana turut hadir di tempat digelarnya RDP.
Hadir mewakili Pemkab Bombana, yakni sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Keuangan Daerah (BKD), serta sejumlah staf dari instansi tersebut.
RDP yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bombana Andi Firman ini berjalan tertib dan diwarnai saling tanya jawab antara legiselotr dan BKD serta masyarakat.
BACA JUGA :
- PT KDI Buka Suara Soal Longsor Langgikima: Prioritaskan Korban dan Siap Kooperatif dalam Investigasi
- KNPI Sultra Tuntut Investigasi Total Tragedi Longsong Tambang Nikel di Konut
- Sempat Bersitegang Antara Pedagang dan Petugas, Ratusan Lapak Bensin Eceran di Sekitar SPBU Andonohu Ditertibkan
- Publik Tunggu Tersangka Kasus Makan Minum Bagian Umum Pemda Konawe Rp 9,2 M Yang Ditangani Polres Konawe, Gerak Sultra Desak Polda Sultra Turun Tangan
- Ditlantas Polda Sultra Anugerahkan Lantas Award kepada Penggerak Keselamatan
- PWI Sultra Sambut Integrasi Website PWI Pusat dan Daerah, News Room Dinilai Perkuat Organisasi
Menutup pertemuan, Ketua DPRD Andi Firman membacakan rekomendasi yakni pertama, agar Pemkab Bombana mengkaji ulang perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB yang mencapai 300 persen.
Kedua, Pemkab Bombana juga diminta melakukan evaluasi atas Perda nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi Bangunan (PBB) perkotaan dan pedesaan di wilayah Bombana.
Dan ketiga, Pemda Bombana juga diminta untuk memastikan berjalannya Standar Operaional Prosedur (SOP) dalam penetapan Peraturan Bupati (Perbup), khususnya sosialisasi ke masyarakat dapat dilaksanakan sebelum ditetapkan. (A)
Reporter : Hasrun











