Reporter: Kardin
Editor : Taya
LANGARA – KPU Konawe Kepulauan (Konkep) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penyamaan persepsi dukungan calon perseorangan.
Ketua KPU Konkep, Iskandar menuturkan rakor ini guna menyamakan data antara KPU, Bawaslu dan Disdukcapil berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir sebelum ditentukan jumlah syarat dukungan bagi calon perseorangan atau independen nantinya.
“Jumlah syarat dukungannya kita akan tetapkan tanggal 26 Oktober nanti. Itu sesuai PKPU nomor 15 tahun 2019,” jelasnya saat dihubungi via seluler, Kamis (24/10/2019).
Baca Juga :
- Pemprov dan DPRD Paripurnakan HUT Sultra ke-60
- Wakili Pj Gubernur, Sekda Sultra Paparkan Tiga Kunci Sukses Otoda dari Kemendagri
- Keciprat Dana Pusat Rp 29 Miliar, Pj Bupati Konawe akan Fokus Tiga Program Pembangunan, Bangun Jalan Dari Kasipute Tembus Bandara HO
- LIRA Sultra Tantang Kejati Usut Proyek Pembangunan Stadion Lakidende yang Diduga Mangkrak
- Usai Terima Penghargaan dari Jokowi, KSK Klaim Didukung Surya Paloh dan Partai Pemenang Pilpres untuk Maju Cagub Sultra
- Status Kinerja Tinggi, Hanya Kery Satu-satunya Mantan Bupati di Sulawesi yang Turut Raih Penghargaan dari Presiden Jokowi
Penetapan tersebut nantinya akan menjadi syarat utama bagi siapa saja yang hendak maju sebagai calon kepala daerah di Konkep melalui jalur perseorangan.
“Nanti kita akan umumkan ke publik. Jadi masyarakat bisa mencalonkan dengan jalur perseorangan dengan syarat tertentu,” urainya.
Berdasarkan data dari KPU Sultra, DPT terakhir Kabupaten Konkep pada Pemilu 2019 lalu yakni 25.268 pemilih. Sementara jumlah syarat minimal dukungan calon perseorangan adalah 10 persen dari DPT terakhir.
Sedangkan jumlah minimal sebaran kecamatan haruslah 50 persen lebih dari total jumlah kecamatan yang ada di Konkep.
(b)