NEWS

Tanggapi Isu ‘Childfree’, Kemenag Sultra: Menyalahi Aturan Hukum Islam

978
×

Tanggapi Isu ‘Childfree’, Kemenag Sultra: Menyalahi Aturan Hukum Islam

Sebarkan artikel ini
Kasi Bina Faham Dan Keagamaan Dan Kepustakaan Islam Kemenag Provinsi Sultra, Rapiuddin, S.Ag

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Childfree, menjadi trending topic di berbagai media sosial saat ini, setelah viralnya statement salah seorang selebgram tanah air.

Childfree adalah keputusan untuk tidak memiliki anak dengan berbagai alasan. Sejak ramai dibahas, pandangan ini menuai pro dan kontra di masyarakat.

Merespon isu ini, Kepala Seksi Bina Faham Keagamaan dan Kepustakaan Islam Kemenag Provinsi Sultra, Rapiuddin, S.Ag menegaskan hal ini menyalahi aturan dari hukum Islam.

Baca Juga : Terima Bantuan Rp 500 Juta Dari Keluarga Nur Alam, Pengelola Masjid Al-Alam Siap Benahi Sarana Rusak

“Ini juga menyalahi UUD Perkawinan No 1 tahun 1974, yang tujuan pernikahan adalah melahirkan generasi yang sholeh/sholehah, tidak benar tanpa anak tidak bahagia dalam hukum Islam,” tegas Rapi.

Disebutkannya dalam UUD Perkawinan No 1 Tahun 1974 ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.

Rapiuddin Menegaskan, ketika seseorang telah memutuskan menikah, maka sudah harus memikirkan untuk memiliki anak dan keturunan.

“Kita ini menikah untuk memiliki keturunan, adapun orang yang tidak diberi keturunan itu adalah hal yang berbeda, urusan Tuhan, tugas kita untuk berusaha, bukan menetapkan atau merencanakan tidak mempunyai anak,” ujarnya.

Baca Juga : Bee Box Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Al-Ikhlas di Anniversary 3 Tahun 

“Jadi jangan serta merta kamu menetapkan diri sendiri tidak memiliki anak, itu sudah bertentangan dengan hukum Islam,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan, tujuan pernikahan salah satunya adalah untuk mendapatkan kebahagiaan lahir dan batin, kebahagiaan ini ditunjang dengan hadirnya seorang anak dalam rumah tangga.

“Konsep Hukum Islam harus tetap dipatuhi, juga telah tertera dalam UUD Perkawinan, Childfree dalam hukum Islam sudah menyalahi aturan,” pungkasnya.

Reporter : Nur Anisah

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page