Repoter : Hendrik B
Editor : Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Seorang perwira Kepolisian Daerah (Polda), Sulawesi Tenggara (Sultra), Ajun Komisaris Polisi (AKP) Errents Geradus, dijatuhi hukuman berupa pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat dari instansi Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, yang digelar Senin (5/8/2019).
Perwira berpangkat tiga balok dipundak itu dipecat setelah terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Hal itu tertuang dalam surat putusan dengan Nomor : PUT.KKEP/11/VIII/2019/KKEP Tanggal 5 Agustus 2019.
Namun, usai dipecat, Erents langsung mengajukan banding melalui pendampingnya. Sidang kode etik profesi dipimpin oleh Ketua Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), AKBP Agoeng Adi Koerniawan, SH, didampingi Wakil Ketua Sidang KKEP, Kompol Putu I Mudita, SH, dan Anggota Sidang KKEP, Kompol Rafiudin.
BACA JUGA :
- Kapolda Sultra Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Perdamaian
- Kasus Penipuan Online di Sultra Tembus 943 Perkara, Facebook Jadi Modus dan Media yang Paling Dominan
- Berhasil Kurangi Pengangguran, Lima Daerah di Sultra Raih Penghargaan dari Kemendagri
- Kolaka Terima Dua Penghargaan, Mendagri: Kalau Yang Lain Belum Dapat Saya Minta Maaf
- LPS Pastikan Dana Masyarakat Tetap Aman, Bunga Penjaminan Tak Berubah
- Polda Sultra Salurkan Ribuan Kupon Kurban, Wujud Kepedulian Sosial dan Pengabdian Polri untuk Masyarakat
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubdit Penmas, Humas Polda Sultra, Kompol Agus Muyadi, melalui rilis resmi yang diterima mediakendari.com, Selasa (6/8/2019).
Saat persidangan KKEP, kata Agus, pelanggar (Errents) tidak hadir dengan alasan sedang melakukan pengurusan izin permohonan kepada Kalapas Kendari, untuk menghadiri sidang gugatan cerai di Pengadilan Negeri Kendari.
“Pelanggar tidak hadir, tetapi pelanggar menyerahkan sepenuhnya kepada pendamping untuk mewakili dalam persidangan KKEP agar dilakukan pembelaan semaksimal mungkin didepan persidangan,” terangnya.
Untuk diketahui, AKP Errents Geradus dulunya menjabat sebagai Pama Yanma di Polda Sultra. Namun, karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kendari nomor : 404/pid.sus/2018/PN.Kdi tanggal 28 Nopember 2018, AKP Errenst lalu dijatuhi hukiman penjara 1 tahun 6 bulan, dan juga dipecat dari Kepolisian. (A)











