NEWS

Tiga Pengedar Narkoba di Sultra Terancam Hukuman Mati

619
×

Tiga Pengedar Narkoba di Sultra Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Kapolda Sultra, Irjen Pol Teguh Priswanto (tengah) saat menggelar press release di Aula Dhacara Polda Sultra

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Tiga tersangka pengedar Narkotika, yang menjalankan bisnis jual beli barang haramnya di Sultra, terancam mendapatkan hukuman mati.

Ketiga tersangka tersebut menjadi bagian dari 529 tersangka tindak pidana kasus peredaran Narkoba yang ditangani Polda Sultra disepanjang tahun 2022.

Untuk pelaku yang diamankan didominasi umur produktif, dengan daerah terbanyak di Kota Kendari mencapai 138 pengungkapan kasus dan terendah di Wakatobi 2 kasus.

“Tahun 2022 Polda Sultra dan jajaran berhasil menangani dan mengungkap kasus 438 tindak pidana Narkotika dengan mengamankan 529 tersangka,” ujar Kapolda Sultra, Irjen Pol Teguh Priswanto, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga : UU Cipta Kerja Bikin Polresta Kendari “Ompong” Soal Tindak Tegas Calo BBM Pertalite

Sementara itu, untuk Narkoba yang diamankan sepanjang tahun 2022 sebanyak 17 Kilogram. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan catatan yang sama tahun 2021, mencapai 8 Kilogram.

“Sedangkan barang bukti lainnya dengan rincian narkotika jenis ganja 1 Kg, tembakau gorilla 4,3 gram, Pil PCC 90 butir, ekstasi 22 butir,” terang , Irjen Pol Teguh.

Dikesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono menjelaskan, Direktorat Narkoba Polda Sultra sendiri ditargetkan melakukan pengungkapan sebanyak 84 kasus.

“Dan hingga hari ini telah melebihi target, yakni 108 kasus. Artinya di situ teman-teman bisa menganalisa bahwa kami tidak main-main dalam upaya penegakkan hukum,” ucap Kombes Pol Bambang.

Baca Juga : Satresnarkoba Polresta Kendari Tangkap 3,6 Kilogram Narkotika

Ia juga menyebut, saat ini pihaknya melakukan restorasi justice pada empat kasus. Dimana itu pelaku penyalahgunaan Narkoba itu adalah pengedar dari level bawah sampai menengah.

“Dari jumlah tersangka yang telah diamankan itu nantinya bakal dipisah antara korban dan perantara pelaku,” Kombes Pol Bambang.

Dijelaskannya juga, dari jumlah tersangka yang terancam hukuman mati tersebut, saat ini masih dalam proses persidangan untuk menunggu putusan.

“Ini yang terakhir ini masih proses, yang tiga orang itu, barang bukti lima kilo setengah. Sekarang sudah tahap dua, mereka masih tunggu untuk proses peradilan,” pungkasnya.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page