Reporter : Ruslan
Editor : Taya
KENDARI – Dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan terjamin oleh Undang-undang 33 dan 34 Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) menjalin kerjasama dengan Rumah Sakit Aliyah III Kendari.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Regy S. Wijaya mengatakan, dalam perjanjian kerjasama yang tertuang pihaknya selaku Perusahaan atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjamin atau memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dan menjamin dengan batas maksimal biaya perawatan sesuai dengan yang tertuang pada PMK No. 15 dan 16 Tahun 2017.
“Kedepannya dengan adanya perjanjian kerjasama ini, setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh UU 33 dan 34 yang dirawat di Rumah Sakit Aliyah III, biaya rawatan yang dihabiskan oleh korban akan jamin oleh Jasa Raharja dengan sistem pembayaran Over Booking,” ungkapnya kepada mediakendari.com, Senin (11/03/2019).
Baca Juga :
- SATGAS LAT Minta KAPOLRI Tindak Tegas Dugaan Pertambangan Nikel Nakal di Sultra
- IPIP Paparkan Sederet Program CSR di Pomalaa, Dari Pengendalian Debu Hingga Tanggung 41 Persen Beban Penanganan Sungai Oko-Oko
- IBI Sultra Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Pelayanan Kesehatan
- BGN Tekankan Pentingnya Keamanan Makanan di wilayah SPPG Konawe
- Insiden Ayam Suwir di SPPG Wonggeduku, Masyarakat dan Mahasiswa Desak Kordinator Wilayah Konawe MBG dan Pihak Yayasan Ganti Tim Dapur
- Dapur Umum Konawe Evaluasi Setelah Insiden Ayam Suwir Basi
Regy S. Wijaya berharap masyarakat bisa mendapatkan kemudahan dan pelayanan yang baik untuk mendapatkan pertolongan dan penanganan ketika mendapatkan musibah kecelakaan lalu lintas. (A)











