Reporter : Hasrun
Editor : Kang Upi
RUMBIA – Seruan penolakan terhadap gerakan People Power mengalir di Bombana. Hal ini disuarakan mulai tokoh agama hingga tokoh masyarakat dan pemuda, karena bertentangan dengan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Imam Masjid Raya Kasipute, Drs. Arfani menegaskan jika dirinya menolak keras ajakan untuk melakukan gerakan People Power karena tidak sesui dengan konstitusi NKRI.
“Kalaupun ada yang merasa tidak puas dengan hasil Pemilu silahkan menempuh jalur hukum,” ujarnya Arfani, Selasa (14 /5/2019).
Ia juga menghimbau masyarakat di daerah itu agar tidak terpengaruh dengan ajakan yang dapat memecah kesatuan umat dan NKRI.
Baca Juga :
- Miris!! Bertahun Tahun Tarik PAD di Pantai Wisata Toronipa, Pemda Konawe hanya Miliki Aset 1 Unit MCK
- 11 TAHUN TAK DIBAYAR! KUASA HUKUM KELUARGA LAMOKUNI TUNTUT PERUSAHAAN KEMBALIKAN LAHAN PLASMA 35%
- Plt Lurah Toronipa Sebut Ada “Pungli” di Pos PAD Pariwisata Konawe, Hasilkan Rp 4 Hingga 5 Juta oleh Warga pada Malam Hari
- Plt Lurah Toronipa Indawati Ganti Tiga Aparat RT/RW dapat Dukungan dari Bupati Yusran
- TEGAS! Pimpinan BULOG Unaaha Hendra Dionisius: Beras Banpang Tidak Layak Kami Ganti 2×24 Jam
- Tuduhan PT Merbaujaya Indahraya, Tak Terbukti, Armin Amin Divonis Bebas PN Andoolo
Hal senada disampaikan Pimpinan Gerakan Pemuda (GP) Ansor Cabang Bombana Firdaus yang lantang mengatakan menolak keras ajakan untuk melakukan gerakan tersebut.
Menurutnya People Power tidak konstitusional dan dapat memecah persatuan antara sesama dan bahkan mengancam keutuhan NKRI. “Kalau ada yang merasa tidak puas dengan hasil Pemilu 2019, silahkan tempuh jalur hukum,” ujarnya.
Ditempat terpisah, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bombana, Drs Sahabuddin juga menegaskan jika dirinya menolak keras ajakan People Power tersebut.
“Saya menolak dengan keras ajakan dari siapapun yang terkait dengan People Power, ” ujar Kiai MUI ini.
Tak hanya itu ia juga menghimbau kepada masyarakat di daerah itu agar tetap menjaga kesatuan demi NKRI, serta menuggu hasil keputusan Resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tentang hasil Pemilu 2019. (B)











