BAUBAUEKONOMI & BISNISFEATUREDMETRO KOTA

Mahalnya Biaya Izin Produksi, Usaha Garam Lokal ini Terancam Bangkrut

1198
×

Mahalnya Biaya Izin Produksi, Usaha Garam Lokal ini Terancam Bangkrut

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Setelah garam Cap Malige mengalami kebangkrutan, kini giliran usaha garam lokal Baubau lainnya, yakni Cap Benteng Keraton yang bertempat di Jalan Anoa Kelurahan Kadolomoko Kecamatan Kokalukuna juga terancam gulung tikar dikarenakan mahalnya biaya pengurusan izin produksi.

Pemilik usaha, Syahrul Lukman menuturkan, saat ini usahanya tersebut terancam gulung tikar, dikarenakan modal yang kurang.

“Kondisi usaha saya sedang tidak menentu. Persoalannya karena modal saya yang tidak cukup. Saat ini saja sudah tidak produksi lagi,” ucap Lukman di tempat usahanya, Senin (19/3/2018).

Kata dia, usahanya tersebut bukan kali pertama tidak berproduksi. Tetapi, sebelumnya juga sempat mandek.

“Awal usaha, saya rintis tahun 2007, dua tahun berselang yakni 2009 sempat berhenti, lalu satu tahun kemudian tahun 2010 berproduksi lagi,” bebernya.

BACA JUGA: Garam Disita BPOM, Pasokan ke Kepton Macet, Seluruh Karyawan Nganggur

Hanya saja jelasnya, saat ini usahanya kembali macet. Terhitung, sudah tiga tahun belakangan tidak pernah lagi beroperasi.

“Selain modal usaha, yang paling memberatkan juga adalah proses pengurusan izin yang begitu banyak dari Pemerintah. Yang paling mahal tentunya mengurus izin Standar Nasional Indonesia (SNI),” keluhnya.

Ia menjelaskan, estimasi biaya untuk memperoleh sertifikat SNI bernilai kurang lebih Rp 20 Juta. Biaya itu, belum terhitung berurusan dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan MD.

“Saya sebenarnya bingung mau meneruskan lagi usaha ini atau tidak, apalagi keuntungannya tidak seberapa. Tetapi, dengan pekerjaan ini minimal mengurangi jumlah pengangguran,” ungkap Syahrul dengan nada rendah.

“Kalau begini terus, sepertinya saya akan ambil garam dari Makassar yang izin SNI dan MD-nya sudah ada, supaya saya tinggal jual tanpa pusing memikirkan biaya perizinan,” tutupnya.

Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page