Editor: Taya
KENDARI – Kenaikan pangkat bagi prajurit merupakan bagian dari kesejahteraan dan moril bagi setiap prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), namun prajurit TNI khususnya Angkatan Darat harus melewati beberapa tahapan salah satunya sidang Uji Kenaikan Pangkat (UKP).
“Selain sudah memenuhi syarat secara jenjang kepangkatan, prajurit juga harus memenuhi syarat dalam penilaian kesamaptaan jasmani dan kinerja,” jelas Komandan Distrik Militer (Dandim) 1417/Kendari, Kol. Kav Hendi Suhendi, S.Sos, M.Si. saat sidang UKP, Senin (16/9/2019).
Sidang UKP, kata Hendi, merupakan dasar awal yang harus dilakukan setiap Satuan TNI-AD. Dalam sidang tersebut nantinya, prajurit akan diseleksi. Beberapa nama personel akan diajukan untuk mendapatkan kenaikan pangkat.
BACA JUGA:
- Hj Rujuwati Harun Nyatakan Siap Maju Sebagai Ketua KKSS Kota Kendari 2026-2030
- Dari Konflik Agraria hingga Kerusakan Lingkungan, MSF Kolaka Desak Tata Kelola Nikel yang Berkeadilan
- Apresiasi Penanganan Tipikor, Ampuh Desak Kajati Sultra Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Tower Bank BPD Sebesar Rp 7, 7 Miliar
- Sempat Bersitegang Antara Pedagang dan Petugas, Ratusan Lapak Bensin Eceran di Sekitar SPBU Andonohu Ditertibkan
- Gebrakan Baru Mahasiswa Jurnalistik, Siswa SMAN 10 Kendari Diperkenalkan Cara Cerdas Menyaring Konten AI Pemilu
- Dari Kabid Transmigrasi Jadi Kadis, Lenni Kartika Indah Pimpin Dinas Cipta Karya Sultra
“Tentunya dengan penilaian kinerja dan dedikasi prajurit oleh perwira seksi dan danramil masing-masing,” katanya.
Senada disampaikan Pj. Perwira Seksi Personel, Mayor Inf Hadi Prayitno selaku staf yang menangani kenaikan pangkat mengatakan, ada 39 orang yang diusulkan untuk kenaikan pangkat yang terdiri dari dua perwira, 30 bintara dan tujuh tamtama.
“Hasil sidang ini nantinya yang akan diteruskan ke Komando Atas untuk usulan kenaikan pangkat 1-04-2020, bagi prajurit yang tidak lolos dalam sidang tidak akan diajukan UKP,” tegas Hadi.











