KendariMETRO KOTA

Ali Mazi Intruksikan Kepala OPD Wajib Berikan Laporan ke BPK

379
Gubernur Sultra Ali Mazi saat menyerahkan laporan keuangan pemerintah provinsi Sultra kepada Kepala BPK Perwakilan Sultra. (Foto : Khuming Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik Setda Sultra)

Reporter : Rahmat R.

Editor : Def

KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengintruksikan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sultra, untuk wajib memberikan keterangan saat terjadi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sultra.

Baca Juga :

Jika intruksi ini tidak diindahkan, maka kepala OPD yang tidak memberikan keretangan kepada BPK harus berurusan dengan dirinya. Hal ini diungkapkan Ali Mazi, usai acara penyerahan laporan keuangan Pemprov dan beberapa perwakilan Kabupaten/Kota untuk tahap pertama.

“Saya akan mengundang mereka untuk memberikan pengertian, bahwa koordinasi dan proaktif adalah keberhasilan kepemimpinan, kalau ada instruksi BPK harus diikuti karena tugas mereka adalah pemeriksaan penggunaan keuangan negara,” ungkapnya.

Lanjut Ali Mazi, wajib hukumnya bagi Kepala OPD memberikan laporan kepada BPK.

Dirinya juga mengancam akan memberikan sanksi kepada Kepala OPD yang tidak mengindahkan tiga kali teguran Gubernur.

“Bagaimana kita tahu pemeriksaan tata kelola keuangan kalau tidak memberikan keterangan. Jadi saya sampaikan kalau sampai tiga kali membandel akan disanksi,” ancam <Politisi Nasdem ini.

Dalam kesempatan itu, dirinya juga berharap pemeriksaan keuangan tersebut bisa mendapatkan hasil yang maksimal.

Baca Juga :

“Semoga hasil pemeriksaan ini mendapatkan hasil yang baik sesuai harapan kita semua, karena patokan kita adalah PP nomor 12 tahun 2019 yakni menjadikan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel,” tutupnya.

Adapun daerah yang telah menyetor laporan keuangan di BPK Perwakilan Sultra adalah Kota Kendari, Konawe Selatan, Kolaka, Muna, Baubau, Bombana, Kolaka Utara dan Konut dan Buton Tengah serta Pemprov Sultra. (B)


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version