FEATUREDMUNA

Berbagai Kejanggalan pada Rotasi Jabatan Oleh Bupati Muna, DPRD Hearing BKD

283
×

Berbagai Kejanggalan pada Rotasi Jabatan Oleh Bupati Muna, DPRD Hearing BKD

Sebarkan artikel ini

RAHA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna menggelar hearing bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muna, untuk meminta pertanggungjawaban dan klarifikasi terkait beredarnya isu pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut dilantik oleh Bupati Muna, LM Rusman Emba, pada rotasi jabatan yang di laksanakan Senin malam (13/12) di gedung Galampa Kantolalo, Selasa (19/12).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Muna, Iskandar, bersama anggota DPRD lainnya menemukan adanya kejanggalan pada rotasi jabatan tersebut, betapa tidak setelah memeriksa data pelantikan ASN yang di sertakan oleh BKD pada saat hearing, terdapat beberapa nama ASN yang tidak memenuhi syarat untuk di lantik menduduki jabatannya.

“Kok bisa orang yang sudah meninggal tapi masih dilantik juga,” Ujar Iskandar, Selasa (19/12).

Bukan hanya itu lanjut dia, bahkan ada yang sudah pensiun tetapi masih juga masuk dalam daftar nama yang dilantik.

Senada dengan Ketua Komisi, Anggota Komisi I dari fraksi Partai Nasdem, LM Muhammad Yusuf, menilai rotasi jabatan yang dilakukan oleh bupati tidak sesuai dengan mekanisme kinerja, dan dianggap tidak profesional.

“Mutasi adalah hak dari bupati, namun harus sesuai dengan persyaratan dan mekanisme kinerja,” Sindir Yusuf.

Yusuf menyebutkan, misalnya Kepala Sekolah SMPN 1 Duruka memiliki prestasi yang baik tapi di mutasi. Menurutnya, orang yang

seperti ini harus dipertahankan dan dihargai oleh pemerintah, mengingat prestasinya dalam membawa nama baik Kabupaten Muna ke kancah nasional.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMunaM) Kabupaten Muna, Lakusa, membenarkan adanya nama-nama yang tidak memenuhi syarat dalam daftar pelantikan.

Dia mengatakan, bahwa pihaknya tidak terlalu banyak mencampuri atas usulan data-data yang dihantarkan oleh pihak-pihak terkait.

“Kekeliruan terjadi di BKD selaku pelaku administrasi kepegawaian, untuk itu kami memohon maaf dan akan segera di perbaiki sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan untuk di tahun depan mendatang dan selanjutnya tidak ada lagi mutasi berdasarkan kemauan sendiri melainkan sesuai dengan mekanisme kinerja,” tandasnya.

Reporter: Erwin
Editor: La Niati

You cannot copy content of this page