KONAWE SELATAN

Desa Mata Bondu Belum Diakui Keberadaanya, DPMD Konsel Sebut Ini Alasannnya

378
×

Desa Mata Bondu Belum Diakui Keberadaanya, DPMD Konsel Sebut Ini Alasannnya

Sebarkan artikel ini
Balai Desa Mata Bondu
Balai Desa Mata Bondu Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan

Reporter: Erlin

ANDOOLO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menegaskan, belum adanya pengakuan atas keberadaan desa di Kecamatan Laonti tersebut karena belum adanya Peraturan Daerah (Perda) terkait desa tersebut.

Kepala DPMD Konsel, Sajudin Idris melalui Kabid Pemerintahan Desa, Asmurdani menjelaskan Permendagri yang dijadikan rujukan Kades Desa Mata Bondu Kecamatan Laonti dalam mengejar pengakuan dari Pemkab Konsel telah dikoreksi sudan dikoreksiDirjen Bina Pemerintahan Desa sejak Mei 2020.

Dijelaskannya, pihaknya menyurat ke Kemedagri, karena dalam Permenkeu tentang pengelolaan dana desa tidak terdapat nama Desa Laonti, padahal desa tersebut sudan ada bahkan sejak sebelum Kecamatan Laonti terbentuk.

“Nah kekeliruan nama desa oleh Kemenkeu ini tentu acuannya adalah Permendagri tentang kode desa. suratnya ada di DPMD jika ingin dicrosscheck,” jelas Asmurdani, saat ditemui diruang kerjanya, Senin 14 September 2020.

Sementara itu, kata Asmurdani, Desa Mata Bondu kalau diliat dari Perda terakhir tentang pembentukan desa defenitif yaitu Perda 3 tahun 2009 itu sama sekali tidak tercantum. Status Desa Mata Bondu juga masih merupakan bagian dari dusun Desa Tambolosu.

“Kenapa demikian, karena di Perda terakhir itu klop jumlahnya 336 desa tidak ada desa yang bernama Mata Bondu di Kecamatan Laonti, yang ada Mata Bondu di Kecamatan Angata,, bahkan tidak ada persoalan ketika Pilkades di Desa Tambolosu pada 2016 dan Pilkades antar waktu di tahun 2018 dimana Mata Bondu masuk sebagai salah satu dusun di Desa Tambolusu yang turut menyalurkan hak pilihnya,” terangnya.

Asmurdani juga menjelaskan, proses pembentukan desa baik sejak PP 72 tahun 2005 hingga Permendagri 1/2017 mempunyai mekanisme yang hampir serupa, yakni pembentukan desa itu harus atas prakarsa masyarakat, verifikasi administrasi dan teknis oleh tim kabupaten selanjutnya terbit Perbup.

“Selanjutnya diusul ke provinsi untuk dan mendapat register, kemudian diusul ke Kemendagri dan apabila disetujui maka akan keluar kode desa, dan berdasar kode desa tersebut maka dibentuk Perda. Sekarang tolong ditunjukan bukti Perda apa yang menjadi dasar pembentukan desa Mata Bondu di Kecamatan Laonti,” kata Dani.

Mantan Kabid Aset BKAD Konsel ini juga menyebut, Permendagri bisa saja ada kekeliriuan dalam menginput data desa yang disampaikan dari kabupaten. Misalny saja soal kejadian di tahun ini, dimana Desa Laonti tidak ada, itulah yang kami koreksi sehingga Bupati menyurat ke kemendagri untuk koreksi data tersebut

“KTP, alamat di KTP pembentukan organisasi beralamatkan desa bersangkutan bukan dasar hukum pembentukan desa, dasar pembentukan desa itu adalah terbitnya Perda. Itu saja intinya, kita mengakui desa itu kalau desa tersebut masuk Perda,” tegasnya.

“DPMD Konawe selatan terbuka dalam menjelasakan tahapan-tahapan pembentukan desa sesuai peraturan perundang-undangan, oleh karena itu kami menyambut baik dan terbuka jika ada upaya-upaya mempertanyakan tentang hal ini,” tambahnya.

You cannot copy content of this page