Reporter : Erlin
Editor : Kang Upi
PALANGGA – Emosi JN, warga Desa Aosole, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) nampaknya tidak bisa terbendung lagi, setelah dirinya menerima bahwa istrinya, diduga main serong dibelakangnya.
Namun, bukannya mencari tahu kebenaran informasi tersebut, JN, malah memilih jalan singkat dengan melukai SM, pria asal Desa Ombu-ombu Jaya, Kecamatan Laeya, yang dituduhnya main serong dengan istrinya.
Akhirnya, JN kini harus berurusan dengan aparat kepolisian karena tindakannya itu, sementara SM, harus mendapatkan perawatan intensif, setelah kakinya nyaris putus akibat ditebas pelaku.
Kapolres Konsel AKBP Dedy Adrianto melalui Kasat Reskrim Iptu Fitrayadi menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Desa Aosole, Kecamatan Palangga, Konsel, Rabu (27/3/2019).
Menurutnya, awalnya pelaku mendapat informasi bahwa Istrinya memiliki “hubungan spesial” dengan korban, mendengar informasi tersebut, pelaku yang emosi berusaha menenangkan diri dengan melaksanakan shalat.
Seusai shalat, pelaku mendengar mobil milik Korban berhenti di dekat rumahnya. Pelaku yang tidak bisa memendam emosinya itu lalu keluar dari rumah melalui pintu belakang, membawa sebilah parang dan langsung mengayunkan parangnya ke kaca mobil korban. Tidak puas merusak kaca mobil korban, pelaku juga mengayunkan parangnya ke kaki korban, sehingga mengalami luka parah, hingga nyaris putus.
Baca Juga :
- Ratusan Guru di Konsel Ikuti Seminar Nasional Great Teacher
- Kanim Kendari Gelar Rakor TIMPORA di Konsel, Perkuat Pengawasan Orang Asing
- IPPMA Konsel Soroti Dugaan Pungutan di Lingkup PAUD, Desak Audit Transparan
- Rumah Warga Dibakar, IPMA Konsel Nilai Kapolres Gagal Total Jaga Keamanan
- Lapangan Futsal Punggaluku Terbengkalai, IPMA Konsel Soroti Dugaan Proyek Gagal Rp200 Juta
- Konflik Angata Memanas, Kadis Kominfo Tegaskan Surat Bupati untuk Redam Situasi
“Pelaku juga memarangi korban di kedua kakinya sehingga mengakibatkan korban mengalami luka robek yang parah,” jelas Iptu Fitrayadi.
Atas tindakannya ini, pelaku kemudian dilaporkan ke Polres Konsel. Dan dilakukan penangkapan pada hari itu juga. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman penjara 5 tahun. (A)











