Reporter: Safrudin Darma
BURANGA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mempertanyakan kelanjutan proses hukum atas dugaan ijasah palsu Kepala Desa Lamoahi Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, berinisial AJ.
Ketua DPD LAI Sultra Hartawan, SH menjelaskan, dugaan adanya kasus tersebut telah dilaporkannya ke Polres Muna pada 12 April 2018 lalu, namun hingga kini belum ada kelanjutan proses hukum atas kasus tersebut.
“LAI melaporkan Kades Lamoahi (AJ) atas dugaan pemalsuan ijazah, melalui Direktorat Reskrim Umum Polda Sultra. Akan tetapi, laporan kami dilimpahkan ke Polres Muna,” kata Hartawan.
Hartawan juga menegaskan, jika data yang diberikan pihaknya sudah cukup lengkap, sehingga dirinya meminta Polres Muna untuk secepatnya menuntaskan kasus ini.
BACA JUGA :
- Kasi Pidum Kejari Konawe Ajak Tahanan Salat Berjamaah, Ingatkan Dampak Perbuatan terhadap Keluarga
- CBD Konawe Utara Belum Difungsikan, Sejumlah Bagian Bangunan Rusak, GERAK-SULTRA Desak Kejati Turun
- Kembalikan Kerugian Negara dari Tata Kelola Tambang Nikel, GERAK SULTRA Minta Kejagung Tak Tebang Pilih Tangani PT CNI dan PT TMS
- Daftar Perusahaan Tambang Masuk Daftar Sanksi Administratif RP80,19 TRILIUN, ANTAM Terbesar, Perusahaan Istri Gubernur Sultra ASR urutan ke 10
- GERAK – SULTRA : Jangan Hanya Sanksi Administrasi Saja Yang Kena Istri Gubernur Sultra ASR, KPK RI Kejar Pidana Pembongkaran Hutan Lindung Tambang Nikel di Pulau Kabaena Dan Aliran Dana
- Gerak Sultra Desak KPK RI Ambil Alih Penanganan Kasus PKH PT TMS, Diduga Gubernur Sultra ASR Cuci Tanggan ke Istrinya, Diminta Telusuri Pengembalian Sanksi Rp500 M dari 2 Triliun
Dijelaskannya juga, jika dirinya telah berulang kali mempertanyakan ke Polres Muna, untuk mempertanyakan kelanjutan kasus ini. Dan dari informasi yang diterimanya, Kades Lamoahi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus ini mandeg, alasan penyidik masih mau ke Labfor. Kami pahami dan kami ikuti alasan penyidik. Tetapi yang janggal, adalah kenapa lama sekali, sekitar tiga bulan dan terus disitu perkembangannya,” tegas Hartawan.
Dengan sudah ditetapkan tersangka, kata Hartawan, Polres Muna seharusnya menahan AJ. Ia juga menyebut Kades Lamoahi itu harusnya tidak bisa mengikuti pencalonan Kades karena baru berusia 24 tahun, sedangkan syarat pencalonan minimal berusia 25 tahun.
Bukan hanya soal lamanya proses penuntasan kasus ini, hingga satu tahun lebih, Hermawan juga mengaku menyesalkan pernyataan Polres Muna yang menyebut jika bukti- bukti dalam kasus ini telah hilang.
“Masa sih bukti laporan ada ditangan penyidik bisa hilang begitu saja. Tapi kami tidak putus asa, kami akan melaporkan kembali Kades Lamoahi, demi keadilan dan masyarakat,” pungkasnya. (A)











