Reporter : Muh. Ardiansyah R
Editor : Kang Upi
KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi memaparkan usulan kegiatan tahun jamak atau kegiatan dengan masa lebih dari satu tahun, dalam Sidang Paripurna DPRD Sultra, Senin, (16/9/2019).
Ali Mazi menjelaskan, bahwa usulan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga:
- Kapolda Sultra Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Perdamaian
- Kasus Penipuan Online di Sultra Tembus 943 Perkara, Facebook Jadi Modus dan Media yang Paling Dominan
- Berhasil Kurangi Pengangguran, Lima Daerah di Sultra Raih Penghargaan dari Kemendagri
- Kolaka Terima Dua Penghargaan, Mendagri: Kalau Yang Lain Belum Dapat Saya Minta Maaf
- LPS Pastikan Dana Masyarakat Tetap Aman, Bunga Penjaminan Tak Berubah
- Polda Sultra Salurkan Ribuan Kupon Kurban, Wujud Kepedulian Sosial dan Pengabdian Polri untuk Masyarakat
“Dalam peraturan tersebut juga diatur bahwa penganggaran kegiatan tahun jamak dilakukan atas persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD,” kata Ali Mazi.
Persetujuan dilakukan, lanjutnya, bersamaan dengan pendatanganan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2020.
“Implikasi dari pelaksanaan pembangunan yang sebagian berasal dari pinjaman daerah, dan akan berlangsung lebih dari 1 tahun,” ungkapnya. /B











