Reporter : Muh. Ardiansyah R
Editor : Kang Upi
KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi memaparkan usulan kegiatan tahun jamak atau kegiatan dengan masa lebih dari satu tahun, dalam Sidang Paripurna DPRD Sultra, Senin, (16/9/2019).
Ali Mazi menjelaskan, bahwa usulan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga:
- Negara Tak Boleh Kalah Dengan Bandar Narkoba, Kapolri Jenderal Suyudi Perintahkan Seluruh Kapolda Serbu Kampung Narkoba
- AKBP Daeng Riandika : Jangan Diam! Polres Konsel Ajak Warga Lawan Perundungan Anak
- Petahana Arlin Saranani Siap Lanjutkan Pembangunan Desa Lamoen Konsel
- TOK! Putusan MK : TNI Yang Lakukan Pidana Umum Tak Lagi Bisa Diadili di Peradilan Militer, Harus di Peradilan Umum
- DPC JPKP Nasional Konkep Soroti Pemadaman Listrik Berulang di Wawonii Utara : Desak PLN Beri Penjelasan
- Kejati Sultra Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Mamin Gubernur : Eks Sekda Asrun Lio dan Bendahara Biro Umum
“Dalam peraturan tersebut juga diatur bahwa penganggaran kegiatan tahun jamak dilakukan atas persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD,” kata Ali Mazi.
Persetujuan dilakukan, lanjutnya, bersamaan dengan pendatanganan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2020.
“Implikasi dari pelaksanaan pembangunan yang sebagian berasal dari pinjaman daerah, dan akan berlangsung lebih dari 1 tahun,” ungkapnya. /B









