BREAKING NEWS

Humas PT.MCM Sebut Patuh Pada Regulasi Saat Hauling, Tapi Kenapa 2 Kali Dapat Surat Teguran, Kemudian Berujung Penutupan?

1655
×

Humas PT.MCM Sebut Patuh Pada Regulasi Saat Hauling, Tapi Kenapa 2 Kali Dapat Surat Teguran, Kemudian Berujung Penutupan?

Sebarkan artikel ini

‎KENDARI, Mediakendari.com – PT Modern Cahaya Makmur (MCM) yang melakukan penambangan ore nikel hingga hauling pengangkutan biji nikel dari Site di Desa Sonai, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menuju Pelabuhan Jetty PT.TAS di Kota Kendari.

Struk Haouling PT MCM pada Tanggal 23 Mei 2025. 3 Hari Kemudian Akses Hauling PT.MCM di Blokir Dinas SDA dan Bina Marga Sultra.

Aktivitas hauling PT MCM sekira  berlangsung  7 bulanan lamanya, terhitung sejak pertama kali melakukan pemuatan menggunakan mobil dump truk 6 roda melintasi jalan provinsi dan jalan nasional menempuh puluhan kilo menuju Jetty PT TAS di Kota Kendari.

‎Namun, pada perjalanannya PT.MCM kerap menyalahi izin Konpensasi penggunaan jalan tersebut, bahkan sudah dua kali mendapatkan surat teguran dari pemberi izin karena melanggar izin konpensasi jalan.

PT.MCM mendapatkan surat teguran peringatan yang kedua kalinya. Aktivitas hauling sempat terhenti sementara. Lalu kemudian, tepatnya tanggal 23 Mei 2025 lalu, aktivitas hauling kembali berjalan sampai tanggal 26 Mei 2025 malam hingga dini harinya.

Mobil Hauling PT MCM diduga memuat melebih tonase

Kemudian, tepatnya Tanggal, 26 Mei 2025 disiang harinya sekira Pukul 13:00 Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara, yang diback up tim terpadu yang beranggotakan lintas Instansi ini dibalut dalam Tim Terpadu, seperti, DANPOM Kendari, Ditlantas Polda Sultra, BPTD Sultra, Dinas Perhubungan Sultra, tiba dilokasi menutup akses Hauling PT. MCM tersebut.

Kemudian juga, beredar sejumlah struk pengangkutan ore nikel pada tanggal 23 Mei 2025 yang di keluarkan PT.MCM yang muatannya melebihi tonase sebanyak 14.064 Ton. Dengan demikian melebihi dari 8 ton yang diizinkan sesuai bunyi izin konpensasi penggunaan jalan khusus yang diberikan pemberi izin, seperti BPJN Sultra dan Dinas SDA dan Bina Marga.

Kepada sejumlah media, Ketua Tim Terpadu Penegakan Hukum dan Penertiban Pelaksanaan Lalu Lintas, Muhammad Rajulan menyebutkan bahwa langkah penutupan akses hauling PT.MCM menggunakan jalan Provinsi, setelah dua kali mendapatkan surat teguran dari Tim Terpadu, yang ia pimpin (Selaku Ketua Tim Terapadu).

‎”Sebenarnya, langkah penutupan akses PT. MCM mengunakan jalan provinsi dan nasional setelah sudah dua kali ditegur. Jadi hari ini (Senin 26/5) kita ke Lokasi PT.MCM tutup. Penutupan ini, merupakan teguran yang ke tiga kalinya,” cetus Muh Rajulan di Kantor SDA dan Bina Marga ketika hendak menuju di Desa Sonai memasang plan imbauan agar PT.MCM tidak melintasi jalan provinsi ketika Haoling.

‎Terhitung, Rabu, 28 Mei 2025 sejumlah media massa mempublikasi terkait hilangnya plang Imbauan larangan kepada PT.MCM melintasi jalan provinsi yang ditancapkan Dinas SDA dan Bina Marga Sultra.

Masyarakat setempat melaporkannya kepada media massa atas raibnya plang tersebut.

Padahal saat Dinas SDM dan Bina Marga Sultra bersama Tim Terpadu memasang plang, itu sangat kuat dan tidak mengganggu akses jalan hauling milik PT.MCM tersebut.

Raibnya plang tersebut, masyarakat menduga ada kaitannya dengan manajemen PT.MCM tersebut.

Dihari yang sama, bersaleweran link berita bantahan keterlibatan menejemen PT. MCM atas raibnya plang imbaun tersebut melalui humas PT MCM, Dedi.

‎Dalam berita tersebut, Dedi secara tegas membantah keterlibatan mereka dalam insiden pencabutan atau hilangnya plang Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara.

Plang Dinas SDA dan Bina Marga Sultra hilang misterius.

‎Menurut Dedi, perusahaan menyatakan tidak memiliki informasi atau peran dalam peristiwa tersebut.

‎Untuk itu, sebagai Humas PT MCM, Dedi, tampil menyampaikan klarifikasi perusahaannya mengenai isu yang tengah berkembang.

‎Dedi menekankan komitmen PT MCM terhadap kepatuhan regulasi dan tanggung jawab perusahaan.

“Pada dasarnya, pencabutan plang ini pihak MCM tidak tahu-menahu hal tersebut dan kami akan selalu mematuhi regulasi serta membayarkan apa yang menjadi tanggung jawab perusahaan, sesuai arahan regulasi,” tegas Dedi yang dikutip salah satu media massa.

Dedi mengharapankan agar masyarakat tidak membangun opini yang keliru terkait kepatuhan perusahaannya.

‎“Dan harapan saya, jangan ada opini seolah-olah perusahaan kami tidak patuh terhadap aturan. Dari awal, kami selalu komitmen akan selalu bertanggung jawab,” imbuhnya.

Untuk diketahui, hingga berita hilangnya plang tersebut, belum ada jawaban dari Dinas SDA dan Bina Marga Sultra serta Tim Terpadu.

Laporan : Redaksi

You cannot copy content of this page