Reporter : Hendrik B
Editor : Def
KENDARI – Pembubaran paksa yang dilakukan aparat keamanan dalam aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (06/03/2019) lalu, terhadap mahasiswa dan warga Wawonii yang tergabung dalam Front Rakyat Sultra Bela Wawoni (FRSBW) menyebabkan sejumlah massa aksi mengalami luka di sekujur tubuh.
Atas aksi pemukulan terhadap massa aksi yang diduga dilakukan aparat Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengundang reaksi dari beberapa aktivis. Selang berapa hari, gabungan aktivis kembali menggelar aksi unjuk rasa di Polda dan Kantor Gubernur dengan tuntutan pencopotan Kapolres Kendari dan Kasat Pol PP Sultra.
Namun aksi itu tidak berjalan mulus, dimana kedua belah pihak terlibat bentrok. Bahkan para pendemo melakukan pengrusakan terhadap beberapa fasilitas Negara, begitu juga dengan pihak kepolisian yang juga diduga melakukan pengrusakan kendaraan roda dua milik massa. Lebih parahnya, beberapa oknum Polisi menintimidasi salah seorang Wartawan yang saat itu sedang melakukan peliputan di lokasi demo.
Baca Juga :
- KEBAKARAN MOBIL DI JALAN Y. WAYONG, KOTA KENDARI
- GAT Institute Soroti Kinerja Kalapas Kelas II Kendari Terkait Peredaran Narkoba
- Proses Evakuasi Sampah yang Diseret Banjir di Kota Kendari
- Langgar Izin Tinggal, Delapan WNA Tiongkok Dideportasi dari Sulawesi Tenggara
- Kejaksaan Negeri Kendari Terima Penyerahan Dua Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Cukai
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
Kabid Humas Polda Sultra, Harry Goldenhardt menegaskan, pihaknya tidak terlibat dalam melakukan penganiayaan terhadap massa. Karena berdasarkan seluruh rekaman video yang dikumpulkan tidak ada tindakan oknum kepolisian yang melakukan penganiayaan diluar Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Hingga saat ini belum ada dugaan anggota kepolisian yang melakukan tindakan diluar SOP,” tegas Harry, Jumat (14/03/2019).
Dikatakannya, jika ada mahasiswa atau warga yang merasa telah dianiaya oleh polisi saat demo beberapa waktu lalu, dipersilahkan untuk melapor yang penting ada alat bukti atau barang buktinya.
“Sampai saat ini, belum ada mahasiswa dan warga Wawonii yang melaporkan atas tindakan penganiayaan oleh oknum kepolisian,” tutupnya.(A)