MUNA

Kantor Lurah Walambeno Wite di Muna Disegel Warga, Ini Sebabnya

386
×

Kantor Lurah Walambeno Wite di Muna Disegel Warga, Ini Sebabnya

Sebarkan artikel ini
Suasana penyegelan kantor Kelurahan
Suasana penyegelan kantor Kelurahan Walambeno Witeoleh oleh sejumlah massa Masyarakat Pemerhati Pembangunan. Foto : Istimewa

Reporter : Dewona

MUNA – Sejumlah massa yang menamakan diri Masyarakat Pemerhati Pembangunan (MP2), Kelurahan Walambeno Wite, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, melakukan penyegelan kantor kelurahan setempat, Rabu 12 Agustus 2020.

Koordinator aksi, Ikhsan Sihaq mengatakan penyegelan kantor kelurahan merupakan buntut dari rasa kecewa dan mosi tidak percaya terhadap pemerintah kelurahan setempat karena dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan tidak ada transparansi kepada masyarakat.

“Sehingga itu kami menuntut Kepala Lurah Walambeno Wite yang juga sebagai KPA pada Program Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2020, La Ode Ndende, untuk mundur dari jabatannya,” kata Ikhsan, saat dikonfirmasi MEDIAKENDARI.Com.

Menurutnya, pekerjaan peningkatan jalan lingkungan di Kelurahan Walambeno Wite cacat prosedur karena mekanisme atau tahapan penetapan item kegiatan tersebut dalam pelaksanaanya tidak melalui serangkaian musyawarah bersama masyarakat atau ditetapkan secara sepihak oleh kepala lurah.

“Padahal sebelumnya pada Desember 2019 lalu, hasil musyawarah di balai kelurahan ada sembilan item kegiatan yang menjadi usulan masyarakat yang kemudian akan dimusyawarakan kembali untuk disesuaikan dengan Pagu anggaran kelurahan tahun 2020. Tetapi dalam perjalanannya sembilan usulan tersebut diubah secara sepihak tanpa adanya konfirmasi atau musyawarah kembali bersama masyarakat,” jelasnya.

Ikhsan mengungkapkan aksi penyegelan juga merupakan ujung dari usaha pihaknya yang sebelumnya terus melakukan upaya konfirmasi terhadap keputusan sepihak dari Lurah tersebut. Dimana pada 25 Juli 2020 lalu, pihaknya juga menyegel kantor Kelurahan. Sehari setelahya, Lurah lalu membuka ruang musyawarah bersama massa aksi dan tokoh masyarakat setempat yang juga dihadiri oleh camat Parigi dan pihak kepolisian.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Ikhsan, menghasilkan pernyataan pihak kelurahan yang didorong oleh inisiatif tokoh masyarakat dan sejumlah massa aksi bahwa paling lambat tujuh hari setelah lebaran Idul Adha, tepatnya 31 Juli 2020, akan diadakan musyawarah terbuka berkaitan dengan pembahasan transpansi anggaran kelurahan tahun 2020.

“Tetapi hingga hari ini pihak kelurahan tidak mengadakan musyawarah tersebut bahkan ketika dikonfirmasi via telepon, kepala lurah dengan tegas mengatakan tidak akan mengadakan musyawarah terbuka sebagai tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya tersebut,” kesalnya.

“Olehnya itu kami minta juga kapada Bupati Muna, Rusman Emba, untuk mencopot Kepala Lurah Walambeno Wite, karena kami menilai ia telah gagal dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya.

You cannot copy content of this page