NEWS

Kebelet Nikah, Pria Asal Konawe Diamankan Polresta Kendari Saat Edarkan Sabu

941
×

Kebelet Nikah, Pria Asal Konawe Diamankan Polresta Kendari Saat Edarkan Sabu

Sebarkan artikel ini
Pelaku AR (28) saat digiring pihak kepolisian ke sel tahanan Polresta Kendari.

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Seorang pria berinisial AR (28) yang merupakan warga asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan Sat Resnarkoba Polresta Kendari saat mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan itu bertempat di pinggir Jalan Sepakat Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Rabu 20 Juli 2022 lalu, sekitar pukul 23.45 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, saat dilakukannya penangkapan pihak kepolisian melakukan penggeledahan pada diri pelaku dan menemukan barang bukti (BB) narkotika diduga jenis sabu sebanyak 2 sachet plastik bening dengan berat bruto 20.24 gram serta BB non narkotika satu buah Handphone.

Baca Juga : Kades di Konawe Selatan Diimbau Cepat Cairkan DD Tahap II

“Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat info dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Sepakat Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, sehingga berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan,” ujarnya, Selasa 26 Juli 2022.

Adapun proses pengedaran yang dilakukan dari pelaku dengan menggunakan sistem tempel yang kemudian mengarahkan pembeli dengan komunikasi mengunakan Handphone.

Menurut keterangan dari pelaku, kata dia barang haram tersebut didapat dari lelaki bernama Bos yang saat ini Sat Resnarkoba Polresta Kendari masih mendalami dan melakukan lidik untuk mengungkap siapa lelaki Bos tersebut.

Baca Juga : Polresta Kendari Bekuk Pria yang Gadaikan Emas Milik Keluarga Pacarnya

Lebih lanjut, Mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu mengungkapkan, motif pelaku sehingga nekat mengedarkan barang haram itu karena membutuhkan modal tambahan untuk menikah.

“Saudara AR mengakui bahwa melakukan pengedaran karena butuh modal untuk melangsungkan pernikahan,” ucapnya.

Selanjutnya, guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku bakal disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.

Reporter : Muhammad Ismail

Facebook : Mediakendari.com

You cannot copy content of this page