Reporter: Ferito Julyadi
Editor : Taya
KENDARI – Kebiasaan penjual atau kasir swalayan dalam memberikan kembalian berupa permen mendapat tanggapan dari Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Sulawesi Tenggara (YLKS), Sulaiman.
Saat berkunjung ke kantor MEDIAKENDARI.com, Sulaiman menuturkan pelanggaran tersebut tercantum dalam pasal empat tentang hak konsumen pada point tujuh yakni hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
“Pelaku usaha dan jasa dilarang memberikan kembalian berupa permen, dengan alasan tidak memiliki uang koin untuk kembalian,”tuturnya.
Sulaiman mengatakan bagi konsumen yang merasa dirugikan, bisa melapor ke YLKS di jalan HEA. Mokodompit, Kecamatan Kambu.
“Konsumen yang merasa dirugikan, silahkan melapor ke Lembaga Perlindungan Konsumen, akan kami teruskan ke Departemen Perindustrian dan Perdagangan”, ujarnya.
Sulaiman juga menuturkan, tindakan awal yang akan dilakukan yakni dengan memanggil pengusaha untuk untuk diadakan klarifikasi.
Baca Juga :
- TP-PKK Konawe Pamerkan Makanan Khas Tolaki di Halo Sultra
- Bawaslu Muna Gelar Tes Penilaian Evaluasi Kinerja terhadap Peserta Existing Panwascam
- 35 Peserta Existing Panwascam di Konut Ikut Tes Penilaian Evaluasi Kinerja
- HUT Sultra ke-60 Ditutup dengan Malam Ramah Tamah dan Pameran Halo Sultra
- Citra KPU Muna, Apakah Masih Berintegritas?
- Pj Gubernur Sebut HUT Sultra ke-60 Ingin Mengangkat Kuliner Kearifan Lokal
“Langkah awal, kami akan memanggil para pengusaha untuk mengklarifikasi dan diberikan surat peringatan. Apabila terulang sampai tiga kali, kami YLKS mendesak Departeman Perindustrian dan Perdagangan untuk mengadakan pemberhentian usaha swalayan dan toko yang bersangkutan,”jelasanya.
Ia menjelaskan, pengembalian menggunkan permen atau makanan bisa dilakukan, apabila konsumen menyetujui hal tersebut.
“Untuk 2018, ada tujuh laporan yang masuk ke YLKS. Untuk 2019 sendiri, baru ada dua laporan yang masuk,”katanya.(a)