NEWS

Kemenkes Larang Konsumsi Obat Sirup, Termasuk Vitamin Sirup

3415
×

Kemenkes Larang Konsumsi Obat Sirup, Termasuk Vitamin Sirup

Sebarkan artikel ini

MEDIAKENDARI.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan tidak mengonsumsi obat sirup untuk sementara waktu imbas dari adanya kasus gangguan ginjal akut misterius.

Kemenkes juga telah meminta tenaga kesehatan tidak meresepkan obat sirup kepada pasien, serta apotek agar tidak menjual obat sirup.

Instruksi itu tertuang dalam surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Adapun kasus gangguan ginjal akut (acute kidney injury atau AKI) misterius ini menyerang anak-anak. Kasus serupa terjadi di Gambia, dengan puluhan anak meninggal dunia usai mengonsumsi obat mengandung zat kimia berbahaya, etilen glikol. Lantas, bagaimana dengan vitamin sirup?

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyatakan, segala jenis obat sirup tidak dikonsumsi terlebih dahulu untuk sementara waktu.

Baca Juga : BPS Sultra Kerahkan Ribuan Petugas Dalam Pendataan Regsosek 2022

Instruksi ini merupakan langkah konservatif sambil menunggu pihak-pihak terkait menemukan penyebab pasti gangguan ginjal akut misterius pada anak tersebut. Sejauh ini, ada beberapa dugaan yang ditemukan, namun belum konklusif.

“Untuk langkah konservatif, semua yang dalam bentuk cairan atau sirup, (tidak dikonsumsi), ya,” kata Nadia mengutip Kompas.com, Kamis (20/10/2022).

Sebelumnya, Nadia menyatakan, terdapat temuan senyawa etilen glikol pada beberapa obat batuk maupun parasetamol sirup. Etilen glikol merupakan salah satu dari tiga senyawa/zat kimia berbahaya yang ditemukan terkait kasus gangguan ginjal akut misterius tersebut.

Namun demikian, kandungan senyawa dalam obat-obatan tersebut belum dapat ditarik kesimpulan menjadi penyebab gangguan ginjal akut misterius pada anak.

Baca Juga : Dapat Bantuan Kadin, Tabung Oksigen di BLUD RS Konawe Kini Bertambah Jadi Ratusan Unit

Sejauh ini, Kemenkes masih meneliti dan menelusuri lebih lanjut mengenai temuan tersebut. Penelitian untuk mencari penyebab gangguan ginjal akut misterius ini juga melibatkan BPOM, Ahli Epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Farmakolog, dan Puslabfor Polri.

“Memang ditemukan ada senyawa toksik yang salah satunya itu (etilen glikol), tetapi belum dapat diambil kesimpulan hubungannya dengan gangguan ginjal akut. Kita masih lakukan penelusuran dan penelitian lanjutan,” jelas dia.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, tiga zat kimia berbahaya yang dimaksud, yaitu etilen glikol/ethylene glycol (EG), dietilen glikol/diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).

Ketiga zat kimia ini adalah impurities (ketidakmurnian) dari zat kimia tidak berbahaya, polyethylene glycol. Adapun Polyethylene glycol adalah zat yang sering dipakai sebagai solubility enhancer atau pelarut di banyak obat-obatan jenis sirup.

Baca Juga : 1000 Pelaku UMKM di Konawe Diusul Terima BPUM dari Kemendag

Akan tetapi, obat-obat jenis sirup yang digunakan pasien terserang AKI mengandung tiga zat kimia berbahaya tersebut. Obat-obat dengan zat berbahaya itu didapatkan dari rumah pasien.

“Beberapa jenis obat sirup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI, terbukti memiliki EG, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirup,” jelas Budi.

Sebagai informasi, Kemenkes mencatat jumlah penderita gangguan ginjal akut misterius mencapai 206 kasus yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia hingga Selasa (18/10/2022).

Sebanyak 99 di antaranya meninggal dunia. Mayoritas pasien yang meninggal adalah pasien yang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. Angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kemenkes Instruksikan Tak Konsumsi Obat Sirup, Termasuk Vitamin Sirup”

Penulis : Redaksi

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page