Reporter : Rahmat R.
KENDARI – Kepala Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 39 Kendari (11 Mandonga), Rabihuani membatah tudingan dugaan melakukan pungutan liar (Pungli) kepada orang tua siswa untuk pembangunan pagar sekolah.
Kabar ini sempat tersebar dibeberapa media online beberapa waktu lalu.
Menurut Rabihuani, pembangungan pagar tersebut dilakukan empat tahun lalu. Memang ada pungutan, namun pungutan tersebut berdasarkan kesepakatan bersama antara Kemite Sekolah, pihak SDN 39 Kendari dan orang tua murid.
“Pembangunan pagar itu sudah terjadi 4 tahun lalu, kami melakukannya juga dengan prosedur. Komite yang mengusulkan kepada kami pihak sekolah,” bebernya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (01/08/2019).
“Apa yang mesti kita lakukan untuk menangani pagar yang sudah tidak layak seperti itu? Diambilah keputusan untuk semua mengundang orang tua siswa dan disepakati bersama untuk pembayaran per tahun dengan nominal Rp 135.000,” jelas dia.
BACA JUGA :
- Mahasiswa KKA UM Kendari Buat Peta Administrasi Desa Anugerah
- MEK TV dan Mediakendari.com Terima 10 Mahasiswa Jurnalistik UHO ikuti Program Magang
- Tampil Maksimal, SMAN 8 Konsel Optimis Juara Harapan Satu
- Malyqa Aurora Janyqa Bertindak sebagai Pembawa Baki pada Upacara HUT RI ke-81 di SMA Negeri 4 Kendari
- Program Makan Bergizi Gratis Nasional Gagal Kontrol Kualitas, Temuan Batu di Konawe Jadi Bukti Sorotan!
- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Rayakan Hari Anak Nasional Melalui Rumah Anak Pesisir, Ruang Tumbuh Generasi Penjaga Pesisir
Kata dia, uang terkumpul 4 tahun yang lalu oleh orang tua siswa hanya Rp 37 juta dan pihak sekolah menambahkan sisanya.
(Lanjut Baca Halaman 2)











