Reporter : Rahmat R
Editor : Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, mengultimatum seluruh Kepala Daerah, se-Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk tidak melakukan perjalan dinas ke luar kota hingga 23 Agustus 2019 mendatang.
Tak hanya melarang kepala daerah di 17 kabupaten/kota se – Sultra saja, KPK juga melarang Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra untuk keluar kota. Pasalnya, tim KPK berada di Kota Kendari hingga 23 Agustus mendatang.
Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Fungsional, Korwil VIII, Edi Suryanto, saat dihubungi wartawan, menjelaskan, pelarangan itu telah disampaikan kepada semua Kepala Daerah yang ada di Sultra.
“Iya benar, kita melarang. Soalnya besok ada penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Gubernur, Bupati dan Walikota se Sultra, dengan pihak Bank Sultra, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” katanya melalui whatsapp, Selasa (20/8/2019).
Edi belum memberikan informasi secara jelas, terkait penandatangan MoU yang telah dijadwalkan itu. Namun, soal pertemuan tersebut akan dilaksanakan pada Rabu 21 Agustus 2019 di Claro Hotel Kendari.
BACA JUGA:
- AWAS SPK BODONG! Bos PT APNI Ana Shela Tiara Tegaskan: Hanya APNI Kontraktor Tunggal di IUP PT Bososi Pratama
- Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Dilaporkan ke KPK! Diduga Terima Aliran Dana Tambang Rp 2,09 Triliun PT TMS
- Subuh Berkah di Laeya: Kapolres Konsel Safari Subuh Keliling, Ajak Warga Jauhi Narkoba dan Judol
“Besok setelah acara, akan diadakan konfrensi pers. Teman-teman media silahkan datang ya,” singkat Edi. (A)











