Reporter : Rahmat R
Editor : Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, mengultimatum seluruh Kepala Daerah, se-Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk tidak melakukan perjalan dinas ke luar kota hingga 23 Agustus 2019 mendatang.
Tak hanya melarang kepala daerah di 17 kabupaten/kota se – Sultra saja, KPK juga melarang Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra untuk keluar kota. Pasalnya, tim KPK berada di Kota Kendari hingga 23 Agustus mendatang.
Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Fungsional, Korwil VIII, Edi Suryanto, saat dihubungi wartawan, menjelaskan, pelarangan itu telah disampaikan kepada semua Kepala Daerah yang ada di Sultra.
“Iya benar, kita melarang. Soalnya besok ada penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Gubernur, Bupati dan Walikota se Sultra, dengan pihak Bank Sultra, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” katanya melalui whatsapp, Selasa (20/8/2019).
Edi belum memberikan informasi secara jelas, terkait penandatangan MoU yang telah dijadwalkan itu. Namun, soal pertemuan tersebut akan dilaksanakan pada Rabu 21 Agustus 2019 di Claro Hotel Kendari.
BACA JUGA:
- Raih Juara Dua Nasional, Maliqa Aurora Sukses Harumkan Nama Sultra di Ajang Supra Star Indonesia 2026 di Batam
- Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Melalui Jalur Reguler Nasional, Tidak Ada Kuota Khusus maupun Titipan
- Kajati Sultra Selesaikan Ujian Akhir Sespimti Polri, Usung Strategi Penyelesaian Perkara SDA Berbasis Pemulihan Aset
“Besok setelah acara, akan diadakan konfrensi pers. Teman-teman media silahkan datang ya,” singkat Edi. (A)











