Reporter : Rahmat R
Editor : Kang Upi
KENDARI – Rapat finalisasi pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) di Konawe Kepulauan (KonKep) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan Bupati KonKep digelar di Kantor Gubernur Sultra, Selasa (26/03/2019), secara tertutup.
Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas mengatakan berita acara sudah selesai dan Sudah ditandatangani Forkopimda Sultra, Karo Hukum, Plt Kadis ESDM, Kadis PTSP, Pj Sekda dan Forkompinda Konkep (Polres) Kendari dan Biro Ekonomi.
“Setalah rapat intern, tuntutan masyarakat Wawonii diterima dengan catatan ,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya.
Baca Juga :
- Disnaker Baubau Rampungkan Seminar Akhir Pembangunan BLK
- Pemkot Kendari Sukses Laksanakan Anugerah Wilayah Ramah Anak
- Pj Wali Kota Kendari dan Ibu Ketua Dekranasda Tampilkan Tenun Tolaki Sangia Oleo Tepuli di Sultra Tenun Festival 2023
- Pemkot Kendari Gelar Gerakan Keluarga Sakinah
- Pemkot dan DPRD Kendari Bahas Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan
- Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu Sambut Baik Pelaksanaan Rekernas IDI ke III 2023
Lanjut dia, hasil rapat merumuskan, dari 16 IUP yang di Konkep, 1 diserahkan ke Kementerian ESDM, 9 dicabut total karena tidak ada kegiatan dan masa IUP berakhir serta tidak membayar pajak sementara 6 lainnya ditunda kegiatannya dan dibekukan kegiatannya.
“Hal ini karena merespon masyatakat Wawonii dan dicabut. Kewenangan ada pada Gubernur Ali Mazi untuk pencabutan tersebut,” jelasnya.
Mantan Bupati Konawe ini menyebutkan, semua yang hadir menandatangani kesepakatan soal untuk mencabut IUP.
“Khusus PT Gema Kreasi diberhentikan dan karena awalnya baru mau mulai beroperasi. Kami minta masyarakat Wawonii agar menjaga stabilitas ketentraman masyarakat,” terang Lukman.
“Tetap dicabut semua sembari menyesuaikan dengan regulasi karena pencabutan butuh proses,” tukas dia. (A)