Reporter : Safrudin Darma
Editor : Taya
BURUNGA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Buton Utara (Butur) melakukan razia barang kadaluarsa di Pasar Mina-minanga, Kulisusu, Selasa (14/5/2019).
Razia ini berlangsung dua hari yang dipimpin Asiten II Pemerintah Kabupaten Butur, Dr. Ir. Budianti Kadidaa, bersama tim gabungan Disperindang, Dinas Kesehatan, Perizinan, Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Balai POM Kendari.
Kepala Disperindag Butur, As Sabran mengatakan, razia ini merupakan kegiatan rutin setiap masuk Ramadhan untuk melakukan pencegahan barang-barang kadaluarsa.
“Kita lakukan memasuki bulan suci Ramadhan untuk mencegah jangan ada barang-barang kadaluarsa itu dijual bebas dan tidak layak edar,” katanya saat ditemui awak media di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Baca Juga :
- Respons Cepat Pertamina Patra Niaga Regional untuk Kendari, Bantuan Kemanusiaan Disalurkan ke 9 Kecamatan
- Mentan Amran Sulaiman Apresiasi Gerak Cepat Polda Sultra Tangani Banjir di Kendari
- Bhayangkari Polda Sultra Salurkan Ratusan Paket Bantuan untuk Korban Banjir
- Sat PJR Ditlantas Polda Sultra Lakukan Pengalihan Arus di Jalan Martandu Akibat Banjir
- Ditlantas Polda Sultra Intensifkan Patroli Malam Minggu, Antisipasi Kemacetan dan Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Kendari
- Epson Asia Tenggara membuka pendaftaran untuk The 17th Epson International Pano Awards 2026
Kata Sabran, razia ini juga masuk dalam salah satu item kegiatan Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah.
“Kebetulan ada dari Loka POM Kendari dan kita sinergikan dengan Dinas Perindag, masuk juga salah satu kegiatan TPID, ” ujarnya.
Ketua Koordinator Loka POM Kendari, Rosmila Anwar mengungkapkan, dari hasil operasi pasar pihaknya menemukan barang kadaluarsa dan izin edar sudah tidak berlaku untuk pangan industri rumah tangga.
“Snack-snack yang kita temukan itu seperti roti dari Kendari dan garam izin SP. Sekarang garam izinya harus kode regisnya MD,” tutupnya.
(b)











