Reporter : Ardilan
Editor : Kang Upi
BAUBAU – Aturan Upah Minimum Propinsi (UMP) bagi pekerja sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2018, yang diteken Gubernur Sultra Ali Mazi, belum 100 persen diterapkan di Kota Baubau.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Baubau, Zarta mengungkapkan, penerapan aturan UMP yakni sebesar Rp 2,3 juta per bulan bagi pekerja di Kota Baubau baru menyentuh angka 75 persen saja dari total 672 perusahaan yang ada di daerah itu.
Menurutnya, penyebab belum maksimalnya penerapan aturan UMP di daerah Eks pusat Kesultanan Buton itu karena mayoritas perusahaan yang ada merupakan kategori kecil. Sehingga, kata dia, tidak memungkinkan aturan UMP bisa berlaku 100 persen.
BACA JUGA :
- Pekan Depan, UPTD Museum dan Taman Budaya Sultra Gelar Workshop Seni Perfilman dan Seni Rupa
- Tampil Bersama 5 Rekannya, Maliqa Aurora Sukses Memukau di Penutupan Workshop Seni Tari dan Teater UPTD Museum Sultra
- 2 dari 11 Tahanan Kabur Berhasil Ditangkap, 9 Masih Buron Dalam Pengejaran Polres Kolaka Utara
- Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas Tingkatkan Kompetensi Operator SPBU di Sulselbar Lewat Upskilling
- Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi Per 1 Juli 2026
“Karena kondisi keuangan mana mungkin perusahaan kecil mau ikut seperti UMP. Kalau perusahaan besar sudah di atas UMP,” ucap Zarta, Rabu (17/7/2019).
Zarta membeberkan, dari 672 perusahaan yang tercatat di Disnaker, terdiri atas enam perusahan besar, 14 perusahaan sedang dan menengah, 652 perusahaan kecil.
Meski begitu, Zarta menegaskan, pihaknya akan terus berupaya agar kedepan, UMP bagi pekerja bisa diterapkan sepenuhnya.
“Kami cari akar masalahnya, kemudian kita carikan solusi. Karena itu, kami terus melakukan komunikasi bersama pelaku usaha dan para tenaga pekerja,” tandasnya. (A)











