Reporter : Ardilan
Editor : Kang Upi
BAUBAU – Aturan Upah Minimum Propinsi (UMP) bagi pekerja sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2018, yang diteken Gubernur Sultra Ali Mazi, belum 100 persen diterapkan di Kota Baubau.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Baubau, Zarta mengungkapkan, penerapan aturan UMP yakni sebesar Rp 2,3 juta per bulan bagi pekerja di Kota Baubau baru menyentuh angka 75 persen saja dari total 672 perusahaan yang ada di daerah itu.
Menurutnya, penyebab belum maksimalnya penerapan aturan UMP di daerah Eks pusat Kesultanan Buton itu karena mayoritas perusahaan yang ada merupakan kategori kecil. Sehingga, kata dia, tidak memungkinkan aturan UMP bisa berlaku 100 persen.
BACA JUGA :
- Perubahan APBD 2026 Sultra Fokus Perkuat Pelayanan Dasar dan Pembangunan Daerah
- Kejati Sultra Akui Geledah Rumah Direktur PT WNN Hasil Tambang Nikel di Kolaka, LMP Desak Bongkar Hasil Penyitaan
- Kejati Sultra Turun Tangan, Aset Pemprov yang Bermasalah Mulai Ditelusuri
- Strategi Penanganan Hukum di Pengadilan, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Tekankan Checks and Balances Hak Masyarakat
- Kajati Sultra Tanggapi Kapolda soal Kapal Azimat: Jangan Hanya Kejar Perkara, Negara dan Korban Harus Dapat Manfaat
“Karena kondisi keuangan mana mungkin perusahaan kecil mau ikut seperti UMP. Kalau perusahaan besar sudah di atas UMP,” ucap Zarta, Rabu (17/7/2019).
Zarta membeberkan, dari 672 perusahaan yang tercatat di Disnaker, terdiri atas enam perusahan besar, 14 perusahaan sedang dan menengah, 652 perusahaan kecil.
Meski begitu, Zarta menegaskan, pihaknya akan terus berupaya agar kedepan, UMP bagi pekerja bisa diterapkan sepenuhnya.
“Kami cari akar masalahnya, kemudian kita carikan solusi. Karena itu, kami terus melakukan komunikasi bersama pelaku usaha dan para tenaga pekerja,” tandasnya. (A)











