Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Direktur PT Rosini sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan izin pelabuhan Jety.
Penetapan tersebut sebagaimana dijelaskan, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, bahwa Direktur PT Rosini telah ditetapkan tersangka sejak Jumat (28/6/2019) kemarin.
“Pas dilakukan penyegelan oleh tim gabungan dari Polda Sultra dan Bareskrim Mabes Polri pada hari Jumat tepatnya tanggal 28 Juni 2019,” ujarnya, saat dikonfirmasi mediakendari.com, Selasa (02/06/2019).
Baca Juga :
- Kolaborasi Energi dan Komunitas, Pertamina Sukseskan Sultra Enduro Rally 2026 di Baubau
- Polda Sultra Mewujudkan Perayaan Yang Lancar dan Tertib di Hari May Day
- Pemkab Konkep Paparkan Capaian Satu Tahun Pemerintahan melalui LKPJ 2025
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok LPG Sultra Aman, EGM Tinjau Langsung SPPEK Kendari
- Konsumsi Energi di Sultra Kembali Stabil, Pertamina Imbau Penggunaan BBM Secara Bijak
- IPMAPAL Soroti Rencana Aktivitas PT Sambas Minerals Mining, Minta Kejelasan Sebelum Beroperasi
Menurut Harry, Direktur PT Rosini akan dijerat Pasal 299 UU 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Pasal 109 UU No 32 Tahun 2009 Lingkungan Hidup serta Pasal 299 tentang pembangunan dan operasional terminal khusus yang tanpa izin dari menteri dipidana paling lama 2 tahun.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 109 tentang usaha dan atau kegiatan tanpa izin lingkungan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun. (A)











