BREAKING NEWS

Polisi Butuhkan Saksi Ahli Ungkap Dugaan Rekayasa Penerbitan Roya di BRI Raha

1611
×

Polisi Butuhkan Saksi Ahli Ungkap Dugaan Rekayasa Penerbitan Roya di BRI Raha

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Hamka. (Foto: Arto Rasyid/Mediakendari.com)

Reporter: Arto Rasyid
Editor: Sardin.D

MUNA – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Muna butuhkan keterangan saksi ahli untuk mengungkap ada atau tidaknya peristiwa pidana atas dugaan rekayasa penerbitan Surat Keterangan Lunas (Roya) atas objek hak tanggungan (agunan) yang menyeret oknum Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Raha.

Rencananya, pada pekan depan penyidik Polres Muna, menjadwalkan untuk memintai keterangan saksi ahli dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra.

Hal itu menyusul dengan masuknya surat aduan dari salah satu debitur berinisial HR melalui kuasa hukumnya, Abdul Razak Said pada 14 April 2021 lalu di Polres Muna.

“Pekan depan ini kita melakukan koordinasi dengan ahli perbankan baik BI maupun OJK setelah itu kita gelar perkara,” ucap Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka, Senin, 6 September 2021.

Baca Juga: RPJMD dan Rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2021 Diparipurnakan

Hamka menjelaskan, sejak masuknya aduan tersebut, telah dilakukan serangkaian penyelidikan termasuk pemeriksaan pihak pihak terkait namun untuk kepastian hukum, pihaknya masih terus mendalami dengan membutuhkan keterangan dari saksi ahli.

“Aduan ini sudah beberapa pekan sehingga kita harus mengambil langkah langkah untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengadu,” tutupnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum, Abdul Razak Said Ali mengaku langkah yang diambil mengadukan BRI Raha ke polisi karena menginginkan adanya penyelesaian hukum yang memberikan keadilan bagi kliennya, baik itu gugatan pidana maupun perdata.

Pasalnya, menurut Razak, tindakan Roya dengan objek hak tanggungan tanpa adanya pelunasan hutang terlebih dulu merupakan tindakan melawan hukum apalagi sampai merugikan kliennya.

Sebab, Roya dengan objek hak tanggungan terbit pada 1 Juli 2020 sementara putusan pengadilan terbit pada 30 Juli 2020.

“Kami harap Kapolres muna segera menuntaskan perkara ini sesuai prinsip hukum, tidak boleh ada yang yang berdiri diatas hukum (Equality Before The Law),” tegasnya.

Baca Juga: PT Telkom Sediakan Layanan Tanpa Tolak 24 jam

Diketahui, kantor cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Raha pada 29 Juli 2021 lalu, sempat didemo oleh sekelompok pemuda dari Gerakan Masyarakat (Gerak) Sultra, yang menggaungkan “Berantas Dugaan Mafia Kredit”.

Sementara usai berdialog dengan perwakilan pendemo, Pimpinan Cabang BRI Raha, Akhmad Fajar melalui Asisten Manager Kredit, M. Taufiq Syarif berdalil jika penerbitan Roya sudah sesuai prosedur.

Sementara terkait UU Hak Tanggungan, menurut Taufiq, pemegang hak tanggungan adalah Bank dan berhak melakukan Roya untuk pelunasan hutang kepada Negara namun melalui mediasi dari ahli waris.

“Pemegang hak tanggungan itu Bank dan putusan pengadilan yang berhak itu ahli waris bukan suami siri,” ujarnya disalah satu media online.

You cannot copy content of this page