NASIONALSULTRA

PT SSB di Konut Melakukan Penambangan, DPD Lira Sultra Desak Kementerian ESDM Diberhentikan

1966
×

PT SSB di Konut Melakukan Penambangan, DPD Lira Sultra Desak Kementerian ESDM Diberhentikan

Sebarkan artikel ini

Kendari, Mediakendari.com – Dewan Pimpinam Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA)
‎Sultra meminta Kementerian ESDM menghentikan aktivitas PT. Sultra Sarana Bumi (PT. SSB) yang melakukan penambangan ore nikel  di Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pasalnya dari 88 IUP yang terdaftar di MODI Kementrerian ESDM akaurasi datanya PT. SSB diragukan.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas ESDM Lira Sultra, Ikbal Galib, S.H kepada media ini, Minggu (29/6/2025).

Menurut Ikbal Galib, desakan penghentian tersebut itu berdasarkan Hasil Pemeriksaan Lebih Lanjut Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di ketahui terdapat 61 IUP terdaftar di Aplikasi MODl yang proses evaluasinya masih belum lengkap.

“Dengan demikian, sesuai ketentuan pertambangan aktivitas saat ini PT. SSB itu mempunyai Konsekuensi Hukum yang harus dipertanggungjawabkan
‎oleh pengelola perizinan pertambangan. Sebab, dalam ketentuan mempunyai 8 syarat yang harus dipenuhioleh PT. SSB tersebut,” ujar Ikbal Galib.

‎Lebih lanjut Ikbal menerangkan PT. SSB, saat ini sedang melakukan Penambangan di Wilayah Konut, tentunya tidak memenuhi syarat secara hukum. Sebab dari 8 syarat yang harus dipenuhi, hanya memenuhi 3 dari 5 syarat administrasi saja.

‎Untuk itu Lumbung Informasi Rakyat Provinsi Sulawesi Tenggara mendesak Kementerian ESDM untuk meninjau ulang lzin Prinsip yang telah disetujui. Atau mencabut lzin Usaha Pertambangan (IUP) PT. SSB dan menghentikan semua Aktivitas Penambangan di Area Konsesi Perusahaan tersebut.

‎”Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) dengan tujuan tertentu atas Pengelolaan Perizinan
‎Pertambangan Mineral, Batubara, dan Batuan pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral dan Instansi Terkait Lainnya di Sulawesi Tenggara,  Nomor:13/LHP/XVIL/05/2024 Tanggal : 20 Mei 2024 menyimpulkan bahwa proses penerbitan perizinan atas Izin
‎Usaha Pertambangan (|UP) mineral logam yang telah terdaftar pada Aplikasi MODI tapi belum sepenuhnya sesuai ketentuan,” ujar Ikbal Galib menerengkan dugaan pelanggaran PT. SSB tersebut.

‎Pemeriksaan Lebih Lanjut diketahui terdapat proses Penerbitan Perizinan atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Logam yang telah Terdaftar pada Aplikasi MODI Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan. Dengan terbitnya Undang-Undang (UU) No. 3 tahun 2020 terkait Perubahan UU No. 4 Tahun 1999 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka kewenangan perizinan mineral logam beralih menjadi kewenangan pemerintah pusat, yang sebelumnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Laporan : Tim Redaksi.

 

You cannot copy content of this page