Reporter : Ardilan
Editor : Wiwid Abid Abadi
BAUBAU – Badan Narkotika Nasional (BNN), Sulawesi Tenggara (Sultra), mencatat, sebanyak 1.146 pecandu narkoba di Sultra telah mengikuti rehabilitasi, dan dinyatakan sembuh.
Hal itu diungkapkan Kepala BNN Propinsi Sultra, Brigjen Pol Imron Korry, saat ditemui usai menghadiri peresmian Klinik Rehabilitasi BNN Kota Baubau, Senin (3/9/2019).
Imron mengungkapkan, jumlah pecandu narkotika di Sultra saat ini berkisar antara 27.000 hingga 28.000 pecandu. Para pecandu itu, kata dia, terdiri dari pemakai narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
“Dari keseluruhan jumlah pecandu itu, sudah ada 1.146 yang mengikuti rehabilitasi di klinik rehabilitasi BNN, dan dinyatakan sembuh. Mereka (pecandu) mulai ikut rehabilitasi dari tahun 2017 sampai saat ini,” kata Jenderal Polisi dengan satu bintang dipundak ini.
Baca Juga:
- Berhasil Kurangi Pengangguran, Lima Daerah di Sultra Raih Penghargaan dari Kemendagri
- Kolaka Terima Dua Penghargaan, Mendagri: Kalau Yang Lain Belum Dapat Saya Minta Maaf
- LPS Pastikan Dana Masyarakat Tetap Aman, Bunga Penjaminan Tak Berubah
- Polda Sultra Salurkan Ribuan Kupon Kurban, Wujud Kepedulian Sosial dan Pengabdian Polri untuk Masyarakat
- Kapolda Sultra dan Masyarakat Laksanakan Salat Idul adha di Lapangan Presisi Polda Sultra
- Kapolda Sultra Pimpin Sertijab Wakapolda, Brigjen Pol. Budi Hermawan, S.I.K Resmi Bertugas di Polda Sultra.
Untuk kategori usia pecandu, Imron Korry mengatakan, para pecandu rata-rata dikategori usia produktif, dengan umur berkisar 18 hingga 38 tahun.
“Para pecandu ini kita himbau agar segera melaporkan dirinya ke BNN, agar mendapat pelayanan dan perawatan rehabilitasi. Apalagi pecandu murni, supaya terhindar dari proses pidana dengan catatan tidak terlibat jaringan,” harapnya. (B)











