Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kendari menciduk La Ode Iksan (18), terduga pelaku perusakan mobil dinas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, saat kerusuhan di Kantor Gubernur Sultra, Senin (11/03/2019) lalu.
Pelaku diciduk di Perumnas Poasia, Kelurahan Randahauna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Rabu (13/03/2019) siang.
Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaedi mengatakan, pelaku merupakan remaja putus Sekolah. Ia melakukan perusakan mobil plat merah bernomor DT 1642 dengan cara memukul, melempar, dan ke bagian kaca mobil.
“Atas kejadian tersebut, Staf BPOM Kendari mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta,” ungkap AKBP Jemi kepada mediakendari.com dalam konfrensi pers, di Mapolres Kendari, Rabu (13/03/2019).
Ia juga menjelaskan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa baju dan celana yang digunakan saat melakukan perusakan serta video perusakan mobil dinas tersebut. “Dari keterangan pelaku, modusnya hanya ikut ikutan saja,” ujar Mantan Kapolres Konawe ini.
Baca Juga :
- KNPI Sultra Tuntut Investigasi Total Tragedi Longsong Tambang Nikel di Konut
- Publik Tunggu Tersangka Kasus Makan Minum Bagian Umum Pemda Konawe Rp 9,2 M Yang Ditangani Polres Konawe, Gerak Sultra Desak Polda Sultra Turun Tangan
- Lima ASN Jadi Tersangka di Dua Kasus Korupsi di Konawe, GERAK SULTRA Pertanyakan Kesungguhan Penyidik Terhadap Kasus Makan Minum Saat Pj Bupati Harmin Ramba Rp, 9, 2 M
- Polres Konawe Tetapkan Lima ASN Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Rp883 Juta
- Tak Miliki PKKPRL dan AMDAL, Izin Tersus PT TMN Dicabut Kemenhub Tapi Masih Ngeyel Beroperasi – GERAK Sultra Desak Kejati Turun
- Terlibat Dugaan KDRT dan Perzinahan, Oknum Brimob Polda Sultra Dipatsus – Polda: Kami Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu
Diungkapkannya juga, berdasarkan rekaman video, perusakan mobil dilakukan lebih dari satu pelaku. Namun perusakannya secara bersama-samaan. “Pasti ada karena kita melihat rekaman video yang melakukan perusakan itu secara bersama-sama, dan kemungkinan besar ada pelaku lain,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (A)











