KENDARI – Penyegelan alat berat milik PT. Pelabuhan Muara Sampara (PMS) oleh Kepolisiaan Sektor Bondoala, Kabupaten Konawe pada akhir September 2019, kini dibuka.
Kepala Kepolisian Resor Konawe, AKBP Muh. Nur Akbar, mengatakan garis polisi dibuka untuk memberikan tanggung jawab Kepada PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).
“Kalau tidak ada kepentingan hukum, makanya kami buka kemarin dan kami kasih tanggung jawabnya Virtue,” ucapnya, Selasa (8/10/2019).
BACA JUGA :
- CBD Konawe Utara Belum Difungsikan, Sejumlah Bagian Bangunan Rusak, GERAK-SULTRA Desak Kejati Turun
- Kembalikan Kerugian Negara dari Tata Kelola Tambang Nikel, GERAK SULTRA Minta Kejagung Tak Tebang Pilih Tangani PT CNI dan PT TMS
- Daftar Perusahaan Tambang Masuk Daftar Sanksi Administratif RP80,19 TRILIUN, ANTAM Terbesar, Perusahaan Istri Gubernur Sultra ASR urutan ke 10
- GERAK – SULTRA : Jangan Hanya Sanksi Administrasi Saja Yang Kena Istri Gubernur Sultra ASR, KPK RI Kejar Pidana Pembongkaran Hutan Lindung Tambang Nikel di Pulau Kabaena Dan Aliran Dana
- Gerak Sultra Desak KPK RI Ambil Alih Penanganan Kasus PKH PT TMS, Diduga Gubernur Sultra ASR Cuci Tanggan ke Istrinya, Diminta Telusuri Pengembalian Sanksi Rp500 M dari 2 Triliun
- Gandeng Kejati Sultra, Gubernur Percepat Pengamanan Aset Daerah dan Tata Kelola SDA
Nur Akbar menuturkan segala aktivitas PT Pelabuhan Muara Sampara tetap di bawah kendali PT VDNI.
“Tetap harus bertanggung jawab, bukan berarti melindungi yang salah, tapi tetap hargai investor yang masuk. Walaupun ada perusahan yang masuk ini tetap yang bertanggung jawab adalah PT VDNI,” tuturnya saat ditemui di kediaman Bupati Konawe di Kelurahan Amonggedo usai menghadiri acara syukuran.
Meski demikian, hingga saat ini tetap melakukan penyelidikan. “Sementara alatnya orang di sewa, ini kepentingan masyarakat harus diperhatikan juga, Kami sudah komunikasi pihak VDNI dan siap bertanggung jawab,”katanya.









