Reporter : Hasrun
Editor : Wiwid Abid Abadi
RUMBIA – Sebanyak sembilan gedung perumahan sekolah di Kabupaten Bombana, sudah tak layak pakai, dan diusulkan untuk dibongkar.
Perumahan sekolah yang diusulkan dibongkar, yakni, perumahan SDN 52 Hukaea, SDN 89 Boepinang, SDN 36 Pulau Tambaoko, SDN 67 Teppo Serta, Perumahan SMP 17 Masalako, SMP 25 Ulungkura , SMPN 14 Sikeli dan perumahan SMP 13 Poleang Utara.
Kepala Seksi Kelembagaan Sarana dan Prasarana, Dinas Pendidikan Bombana, Ahmad, mengatakan, sembilan perumahan tersebut sudah tidak layak pakai karena kondisi fisiknya yang sudah rapuh. Sehingga, pihaknya mengusulkan untuk dilakukan pembongkaran.
“Rata -rata dibangun waktu masih Kabupaten Buton, dari pada membahayakan bagi siswa karna berada dilingkungan sekolah,” ujar Ahmad, Senin (23/9/2019).
Ia juga menjelaskan, pihaknya telah mengusulkan melalui proses yang telah ditentukan, yakni, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bombana sebagai instansi teknis di daerah itu.
“Untuk mendapatkan jastifikasi atau pengakuan layak atau tidaknya di bongkar, kita sudah usulkan ke PU,” ungkapnya.
Baca Juga:
- GERAK Sultra Sebut Kadis Kominfo dan Pariwisata “Plasback ke Belakang saat Debat Kandidat Calon Gubernur”, Disitu Keterlibatan Gubernur ASR dalam Pusaran PT TMS
- Pengacara Andre Dermawan Soroti Klarifikasi Kadis Kominfo Sultra soal PT TMS: Seperti Humas Perusahaan
- Kasi Pidum Kejari Konawe Ajak Tahanan Salat Berjamaah, Ingatkan Dampak Perbuatan terhadap Keluarga
- Humas PT Tiran Enggan Klarifikasi Sanksi Satgas PKH, GERAK Sultra Minta Menteri Amran Evaluasi Kinerja Lapili
- CBD Konawe Utara Belum Difungsikan, Sejumlah Bagian Bangunan Rusak, GERAK-SULTRA Desak Kejati Turun
- Kembalikan Kerugian Negara dari Tata Kelola Tambang Nikel, GERAK SULTRA Minta Kejagung Tak Tebang Pilih Tangani PT CNI dan PT TMS
Terkait masalah itu, pihak PU Bombana juga sudah memberikan jawaban atas usulan tersebut. Hasilnya, kata dia, bangunan tersebut memang sudah layak untuk dibongkar.
“Selanjutnya, kita mengusul ke Sekda, nanti Sekda mengusul ke DPRD Bombana. Lalu DPRD mengusulkan ke Bupati, dan Bupati akan kembalikan ke Sekda,” ujarnya.
Setelah itu, lanjut Ahmad, usai dilakukan pembongkaran gedung, pihaknya akan menyetorkan berita acara kepada pihak Aset Sekda Bombana, untuk dilakukan penghapusan aset milik daerah.
“Nanti ada berita acara kita setor ke aset, supaya dihapus dari daftar aset milik Pemda,” pungkasnya. (B)











