Redaksi
KENDARI – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Sulawesi Tenggara (Sultra), angkat bicara terkait terbakarnya gedung laboratorium milik PT Obsidian Stainlies Stell (PT OSS), yang membuat 19 karyawannya harus dilarikan kerumah sakit, pada Rabu (14/8/2019)
Ketua SBSI Sultra, Alfian Pradana Liambo, kepada mediakendari.com mengatakan, penyebab terjadinya kebakaran harus segera diselidiki oleh pihak yang berwenang, agar penyebab pastinya bisa diketehui.
Lalu, lanjut Alfian, soal penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) juga harus dievaluasi.
“Tentunya, kami sangat prihatin dan mendoakan agar pekerja yang menjadi korban dapat segera pulih. Terhadap penyebab kecelakaan, tentunya kami serahkan kepada pihak yang berkompeten, untuk melakukan penyelidikan, sehingga bisa diketahui kebenarannya,” jelasnya Kamis (15/8/2019).
“Dan tentunya harus dilakukan evaluasi terhadap penerapan K3 dan segera dilakukan perbaikan, demi terciptanya produktivitas kerja yang berbasis kesehatan dan keselamatan,” sambungnya.
Alfian mengingatkan, penerapan K3 wajib dilakukan perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang Undang nomor 1/1970, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
BACA JUGA :
- BREAKING: ADV ASPIN S.H., M.H BANTAH KERAS PT SJAP “PLASMA 20% SEJAK 2023 TIDAK PERNAH SAMPAI KE WARGA WAWOONE!
- Dikbud Konawe Minta Pengelola MBG Sampaikan Laporan Berkala Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
- PLT Kepala Dikbud Konawe, Ahmad Djauhari Minta Satuan Pendidikan Patuhi 7 Poin Ini saat SPMB
- Pasien Keluhkan Beli Obat di Luar, BPJS Kesehatan Konawe Instruksikan Rumah Sakit Ganti Uang Pasien
- Kabar Gembira! BPKAD Konawe Mulai Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Ditargetkan Tuntas Juli 2026
- Diduga Langgar Prosedur Mediasi, Pernyataan Lurah Asinua Konawe “Tidak Ada Tanahnya” Disorot Publik
“Pada Pasal 15 Undang Undang tersebut menetapkan, bagi yang melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat diancam pidana, dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000,” jelasnya.
Menurut Alfian, penerapan K3 penting dilakukan agar seluruh pihak, baik pekerja maupun pengusaha dalam melaksanakan pekerjaanya dengan baik.
“Tentunya upaya prefentif yang sangat diutamakan dan menjadi perhatian, baik dari pengusaha maupun pekerja. Sehingga, dalam melakukan aktifitas pekerjaan, pekerja dapat melaksanakan pekerjaannya dengan baik, perusahaanpun dapat mencapai produktifitas usahanya dengan maksimal,” pungkasnya.











