Redaksi
KENDARI – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Sulawesi Tenggara (Sultra), angkat bicara terkait terbakarnya gedung laboratorium milik PT Obsidian Stainlies Stell (PT OSS), yang membuat 19 karyawannya harus dilarikan kerumah sakit, pada Rabu (14/8/2019)
Ketua SBSI Sultra, Alfian Pradana Liambo, kepada mediakendari.com mengatakan, penyebab terjadinya kebakaran harus segera diselidiki oleh pihak yang berwenang, agar penyebab pastinya bisa diketehui.
Lalu, lanjut Alfian, soal penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) juga harus dievaluasi.
“Tentunya, kami sangat prihatin dan mendoakan agar pekerja yang menjadi korban dapat segera pulih. Terhadap penyebab kecelakaan, tentunya kami serahkan kepada pihak yang berkompeten, untuk melakukan penyelidikan, sehingga bisa diketahui kebenarannya,” jelasnya Kamis (15/8/2019).
“Dan tentunya harus dilakukan evaluasi terhadap penerapan K3 dan segera dilakukan perbaikan, demi terciptanya produktivitas kerja yang berbasis kesehatan dan keselamatan,” sambungnya.
Alfian mengingatkan, penerapan K3 wajib dilakukan perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang Undang nomor 1/1970, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
BACA JUGA :
- 11 TAHUN TAK DIBAYAR! KUASA HUKUM KELUARGA LAMOKUNI TUNTUT PERUSAHAAN KEMBALIKAN LAHAN PLASMA 35%
- Plt Lurah Toronipa Sebut Ada “Pungli” di Pos PAD Pariwisata Konawe, Hasilkan Rp 4 Hingga 5 Juta oleh Warga pada Malam Hari
- TEGAS! Pimpinan BULOG Unaaha Hendra Dionisius: Beras Banpang Tidak Layak Kami Ganti 2×24 Jam
- Pemilik Lahan Pertanyakan Status Pengelolaan Wisata Toronipa, SK Lurah Disebut Upaya Menertibkan Pengelolaan
- Program Makan Bergizi Gratis Nasional Gagal Kontrol Kualitas, Temuan Batu di Konawe Jadi Bukti Sorotan!
- Tunjukan Komitmennya Kawal Hak Masyarakat Adat, SATGAS Kedaulatan Sumber Daya DPP LAT Sultra Surati PT SCM Routa
“Pada Pasal 15 Undang Undang tersebut menetapkan, bagi yang melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat diancam pidana, dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000,” jelasnya.
Menurut Alfian, penerapan K3 penting dilakukan agar seluruh pihak, baik pekerja maupun pengusaha dalam melaksanakan pekerjaanya dengan baik.
“Tentunya upaya prefentif yang sangat diutamakan dan menjadi perhatian, baik dari pengusaha maupun pekerja. Sehingga, dalam melakukan aktifitas pekerjaan, pekerja dapat melaksanakan pekerjaannya dengan baik, perusahaanpun dapat mencapai produktifitas usahanya dengan maksimal,” pungkasnya.











