Redaksi
KENDARI – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Sulawesi Tenggara (Sultra), angkat bicara terkait terbakarnya gedung laboratorium milik PT Obsidian Stainlies Stell (PT OSS), yang membuat 19 karyawannya harus dilarikan kerumah sakit, pada Rabu (14/8/2019)
Ketua SBSI Sultra, Alfian Pradana Liambo, kepada mediakendari.com mengatakan, penyebab terjadinya kebakaran harus segera diselidiki oleh pihak yang berwenang, agar penyebab pastinya bisa diketehui.
Lalu, lanjut Alfian, soal penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) juga harus dievaluasi.
“Tentunya, kami sangat prihatin dan mendoakan agar pekerja yang menjadi korban dapat segera pulih. Terhadap penyebab kecelakaan, tentunya kami serahkan kepada pihak yang berkompeten, untuk melakukan penyelidikan, sehingga bisa diketahui kebenarannya,” jelasnya Kamis (15/8/2019).
“Dan tentunya harus dilakukan evaluasi terhadap penerapan K3 dan segera dilakukan perbaikan, demi terciptanya produktivitas kerja yang berbasis kesehatan dan keselamatan,” sambungnya.
Alfian mengingatkan, penerapan K3 wajib dilakukan perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang Undang nomor 1/1970, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
BACA JUGA :
- Konawe Raih Terbaik I Pengelolaan DAK Fisik Se-Sultra, Pemkab : Bukti Tata Kelola Anggaran Yang Akuntabel
- Polemik 5 Bokeo Mekongga Mencuat, LAT: Rusak Tatanan Budaya Suku Tolaki
- IMIK Jakarta Desak Evaluasi dan Penghentian Sementara Aktivitas PT EMS Usai Truk Tangki Hantam Rumah Warga
- MEK TV Berikan Sertifikat Penghargaan kepada Dua Jaksa Kejari Konawe
- Publik Tunggu Tersangka Kasus Makan Minum Pemda Konawe, Gerak Sultra Tagih Janji Kapolres
- Sambut Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kejari Konawe Gelar Pasar Murah, Cek Kesehatan dan Sunatan Massal Gratis
“Pada Pasal 15 Undang Undang tersebut menetapkan, bagi yang melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat diancam pidana, dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000,” jelasnya.
Menurut Alfian, penerapan K3 penting dilakukan agar seluruh pihak, baik pekerja maupun pengusaha dalam melaksanakan pekerjaanya dengan baik.
“Tentunya upaya prefentif yang sangat diutamakan dan menjadi perhatian, baik dari pengusaha maupun pekerja. Sehingga, dalam melakukan aktifitas pekerjaan, pekerja dapat melaksanakan pekerjaannya dengan baik, perusahaanpun dapat mencapai produktifitas usahanya dengan maksimal,” pungkasnya.











