Reporter: Erwino
Editor : Taya
RAHA – Pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) serius menindaklanjuti surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (MenPAN-RB) terkait larangan ASN yang menambah libur setelah hari raya Idul Fitri 1440 H. Berdasarkan surat edaran itu, ASN diberi waktu libur selama satu pekan, yakni mulai 3 hingga 9 Juni 2019.
Pemkab Muna melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama asisten I dan asisten II melakukan sidak, Senin (10/6/2019) di berbagai instansi.
Alhasil, dari total 6.133 abdi negara yang bertugas di wilayah otorita Rusman Emba itu, 119 orang dinyatakan absen (tidak hadir,red). Alasannya, ada yang berupa izin dan cuti.
Namun dari 119 ASN itu, 64 orang diantaranya, baik staf maupun pemangku jabatan diketahui mangkir tanpa keterangan yang jelas.
“Dari seluruh OPD yang disidak, ada 119 orang tak hadir. 64 tanpa keterangan, baik staf maupun pemangku jabatan,” ungkap Plt. Kepala BKPSDM Muna, Rustam ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/6/2019).
Baca Juga :
- Tri Saktiawan Nahkodai Perindo Konawe, Target Raih Lima Kursi Legislatif
- Tri Saktiawan Nahkodai Perindo Konawe, Kepengurusan Baru Periode 2024–2029
- Kapolda Sultra Terima Audiensi Bea Cukai, Perkuat Sinergi Berantas Peredaran Rokok Ilegal
- Satgas KSD DPP LAT Layangkan Surat Kedua ke SCM, Perkuat Sinergi Jaga Kedaulatan Sumber Daya
- LSM FKPK dan GERAK Minta Pernyataan Sekretaris LPM soal Kepemilikan Wisata Pantai Toronipa Diuji
- Menteri Trenggono Pimpin Upacara HUT RI ke-81 di Kampung Nelayan Merah Putih Sorue Jaya Konawe
Atas hal itu, BKPSDM Muna bakal bekerja sama dengan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan. Nantinya akan ada sanksi yang diberikan bagi ASN bandel tersebut.
“Jelas akan ada sanksi bagi mereka, bisa berupa teguran, penurunan pangkat ataupun penundaan gaji berkala sesuai PP 35 pasal 3 tentang kedisiplinan ASN,” tegasnya.
Hasil sidak ini kemudian dilaporkan langsung BKPSDM Muna ke pihak MenPAN melalui website. Setelah itu, sebelum 10 Juli mendatang, disusul laporan hasil klarifikasi, pemeriksaan dan sanksi yang diberikan.
“Minggu ini kita lakukan pemanggilan bagi ASN yang tak hadir untuk dimintai klarifikasinya. Hasilnya, paling lambat 10 Juli kita sudah laporkan ke MenPAN,” tukas mantan Sekretaris DPMD Muna itu.(a)











