Reporter: Erwino
Editor : Taya
RAHA – Pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) serius menindaklanjuti surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (MenPAN-RB) terkait larangan ASN yang menambah libur setelah hari raya Idul Fitri 1440 H. Berdasarkan surat edaran itu, ASN diberi waktu libur selama satu pekan, yakni mulai 3 hingga 9 Juni 2019.
Pemkab Muna melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama asisten I dan asisten II melakukan sidak, Senin (10/6/2019) di berbagai instansi.
Alhasil, dari total 6.133 abdi negara yang bertugas di wilayah otorita Rusman Emba itu, 119 orang dinyatakan absen (tidak hadir,red). Alasannya, ada yang berupa izin dan cuti.
Namun dari 119 ASN itu, 64 orang diantaranya, baik staf maupun pemangku jabatan diketahui mangkir tanpa keterangan yang jelas.
“Dari seluruh OPD yang disidak, ada 119 orang tak hadir. 64 tanpa keterangan, baik staf maupun pemangku jabatan,” ungkap Plt. Kepala BKPSDM Muna, Rustam ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/6/2019).
Baca Juga :
- Respons Cepat Pertamina Patra Niaga Regional untuk Kendari, Bantuan Kemanusiaan Disalurkan ke 9 Kecamatan
- Mentan Amran Sulaiman Apresiasi Gerak Cepat Polda Sultra Tangani Banjir di Kendari
- Bhayangkari Polda Sultra Salurkan Ratusan Paket Bantuan untuk Korban Banjir
- Sat PJR Ditlantas Polda Sultra Lakukan Pengalihan Arus di Jalan Martandu Akibat Banjir
- Ditlantas Polda Sultra Intensifkan Patroli Malam Minggu, Antisipasi Kemacetan dan Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Kendari
- Epson Asia Tenggara membuka pendaftaran untuk The 17th Epson International Pano Awards 2026
Atas hal itu, BKPSDM Muna bakal bekerja sama dengan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan. Nantinya akan ada sanksi yang diberikan bagi ASN bandel tersebut.
“Jelas akan ada sanksi bagi mereka, bisa berupa teguran, penurunan pangkat ataupun penundaan gaji berkala sesuai PP 35 pasal 3 tentang kedisiplinan ASN,” tegasnya.
Hasil sidak ini kemudian dilaporkan langsung BKPSDM Muna ke pihak MenPAN melalui website. Setelah itu, sebelum 10 Juli mendatang, disusul laporan hasil klarifikasi, pemeriksaan dan sanksi yang diberikan.
“Minggu ini kita lakukan pemanggilan bagi ASN yang tak hadir untuk dimintai klarifikasinya. Hasilnya, paling lambat 10 Juli kita sudah laporkan ke MenPAN,” tukas mantan Sekretaris DPMD Muna itu.(a)











