Redaksi
KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 14 tahun 2019 tentang standar operasional prosedur pencitraan media lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara.
Peraturan Gubernur ini yang mulai berlaku sejak Mei 2019 lalu ini bertujuan untuk menjadi pedoman kerjasama publikasi media untuk setiap kegiatan Pemprov Sultra, baik oleh media elektronik, cetak maupun daring.
Salah satu yang diatur dalam Pergub ini yakni kerjasama media dengan Pemprov hanya bisa dilakukan dengan perusahaan media yang telah terdaftar dan terverifikasi Dewan Pers.
Kasubdit Opini dan Media Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sultra, Wa Ode Sitti Heriyani, S.Sos, M.Si menjelaskan, sejak dikeluarkannya peraturan ini maka semua perusahaan media yang ingin bekerja sama dengan Pemprov Sultra, harus sudah terverifikasi Dewan Pers.
Menurutnya, peraturan ini merupakan menyesuaikan Pasal 15 ayat 2 (f) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, Dewan Pers melakukan pendataan perusahaan pers.

BACA JUGA :
- Sempat Bersitegang Antara Pedagang dan Petugas, Ratusan Lapak Bensin Eceran di Sekitar SPBU Andonohu Ditertibkan
- Gebrakan Baru Mahasiswa Jurnalistik, Siswa SMAN 10 Kendari Diperkenalkan Cara Cerdas Menyaring Konten AI Pemilu
- Dari Kabid Transmigrasi Jadi Kadis, Lenni Kartika Indah Pimpin Dinas Cipta Karya Sultra
- Polemik 5 Bokeo Mekongga Mencuat, LAT: Rusak Tatanan Budaya Suku Tolaki
- Informa Kendari Tebar Promo Besar-Besaran, Cashback Hingga Rp 9 Juta Untuk Furniture Kamar Tidur
- Ada Apa Wartawan Diminta Keluar dari Ruang Kegiatan KPK di Balai Kota Kendari?
“ Jika mereka sudah mendaftar, terdata dan mendapatkan pengakuan baru bisa menjalin kerja sama dengan Pemprov. Aturan ini kita harapkan bisa berdampak positif bagi media untuk bisa lebih profesional, dengan aturan ini Pemprov jadi punya acuan dalam menjalin kerjasama dengan media yang bekerja sesuai aturan Dewan Pers,” ujarnya.
Perempuan yang akrab disapa Fany ini juga menjelaskan, Pergub ini disusun oleh Diskominfo Sultra berdasarkan hasil konsultasi dengan Dewan Pers dan juga atas rekomendasi auditor.
“Sebelum ada aturan ini, Kominfo dalam pengelola dana pencitraan maupun publikasi tentang Pemprov Sultra tidak ada payung hukum, sehingga indikator outpunya tidak terkontrol, padahal dana yang sudah digelontorkan cukup besar,” ujarnya.
Selain mewajibkan verifikasi media, kata Fani, Pergub ini juga mengatur syarat dan tatacara kerjasama, yaitu pertama, telah terdaftar dan terverifikasi Dewan Pers, kedua, mengajukan permohonan kepada Dinas Kominfo dan/atau OPD yang mengelola kegiatan pencitraan media.
“Ketiga, pengajuan permohonan itu dilakukan dengan melampirkan legalitas perusahaan media, termasuk sertifikat verifikasi dari Dewan Pers,” ungkapnya.
Menurutnya juga, dengan adanya aturan ini proses kerjasama menjadi semakin jelas dan terarah, termasuk salah satunya soal waktu perjanjian kerjasama, yang diatur pada Pasal 7 bahwa jangka waktu kerjasama media cetak, elektronik dan media cyber berlaku selama 3 bulan, 6 bulan dan /atau 1 tahun.
BACA JUGA :
- PT KDI Buka Suara Soal Longsor Langgikima: Prioritaskan Korban dan Siap Kooperatif dalam Investigasi
- KNPI Sultra Tuntut Investigasi Total Tragedi Longsong Tambang Nikel di Konut
- Sempat Bersitegang Antara Pedagang dan Petugas, Ratusan Lapak Bensin Eceran di Sekitar SPBU Andonohu Ditertibkan
- Publik Tunggu Tersangka Kasus Makan Minum Bagian Umum Pemda Konawe Rp 9,2 M Yang Ditangani Polres Konawe, Gerak Sultra Desak Polda Sultra Turun Tangan
- Ditlantas Polda Sultra Anugerahkan Lantas Award kepada Penggerak Keselamatan
- PWI Sultra Sambut Integrasi Website PWI Pusat dan Daerah, News Room Dinilai Perkuat Organisasi
“Jadi sekarang pun media yang ingin bekerjasama dengan Pemprov Sultra harus membuat Memorandum of Understanding (MoU) pihak Dinas Kominfo/OPD yang mengelola kegiatan pencitraan media dengan Pemohon,” jelasnya.
Ia juga menuturkan, efektifitas pemberlakukan Pergub ini mulai berlaku sejak April 2019 dan seterusnya, sedangkan untuk proses kerjasama yang diteken Januari – Maret 2019 belum mengacu Pergub ini.
“Jadi yang Januari – Maret 2019 itu berlum diberlakukan Pergub ini, jadi efektif berlaku mulai April 2019, setiap kerjasama di Pemprov Sultra hanya bisa dilakukan dengan media yang sudah terverifikasi,” tutupnya.











