Reporter: Ruslan
Editor : Kang Upi
KENDARI – Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) mengundang pakar hukum lingkungan internasional, La Ode Muhammad Syarif untuk membawakan kuliah umum perdana di Pascasarjana Magister Hukum.
Rektor Unsultra Prof Andi Bahrun mengatakan, tujuan digelarnya kuliah umum dengan pemateri pakar hukum yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI adalah untuk mengoptimalkan proses belajar mengajar para mahasiswa pascasarjana.
Selain itu, kata Prof Andi, hal tersebut merupakan salah satu strategi Unsultra untuk meningkatkan kualitas mahasiswa.
“Kita undang La Ode Syarif disini kapasitasnya sebagai pakar hukum lingkungan internasional untuk mengisi kuliah perdana magister hukum Unsultra,” Ungkap Andi Bahrun saat di temui usai kuliah umum, Senin (24/6/2019)
Menurutnya, dalam kuliah umum tersebut mahasiswa sudah ditunjukkan beberapa pelanggaran hukum, peluang terjadinya pelanggaran hukum.
Baca Juga :
- Polda Sultra Mewujudkan Perayaan Yang Lancar dan Tertib di Hari May Day
- Pemkab Konkep Paparkan Capaian Satu Tahun Pemerintahan melalui LKPJ 2025
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok LPG Sultra Aman, EGM Tinjau Langsung SPPEK Kendari
- Konsumsi Energi di Sultra Kembali Stabil, Pertamina Imbau Penggunaan BBM Secara Bijak
- IPMAPAL Soroti Rencana Aktivitas PT Sambas Minerals Mining, Minta Kejelasan Sebelum Beroperasi
- Siswa Kelas XII SMAN 15 Bombana Jalani Ujian Praktik dan Teori PAJ
“Harapannya, mahasiswa yang mengikuti kuliah umum semoga jadi spirit motivasi untuk terus menambah pengetahuan mereka di bidang hukum,” jelasnya.
Prof Andi juga berpesan jika ingin bersaing, berkompetisi dengan yang lain kita memiliki ilmu lebih dari yang lain. Oleh karena itu, kita harus mengguasai matematika dan bahasa asing agar bisa bersaing.
“Jadi ini yang menjadi kelemahan kita seperti di jelaskan La Ode Syarif tadi,” ucapnya.
Ia menambahkan, rencananya kedepan pihaknya akan menghadirkan lagi pakar hukum nasional untuk mengisi kuliah umum di Unsultra.
“Mungkin berikutnya kita akan hadirkan pakar hukum tata negara karena ini menarik juga,” tutup. (A)











