NEWS

Begini Mekanisme Penertiban Hewan Ternak di Luar Ibu Kota Bombana

527
×

Begini Mekanisme Penertiban Hewan Ternak di Luar Ibu Kota Bombana

Sebarkan artikel ini
Diskusi soal penertiban hewan ternak di Kecamatan Rarowatu.

Reporter : Hasrun

BOMBANA – Kepala Seksi (Kasi) Kerjasama Perundang – Undangan Daerah Satuan Polisi Pomangpraja (Satpol- PP) Kabupaten Bombana, Dayusman menjelaskan, penertiban hewan di luar wilayah ibu kota Bombana bisa dilakukan oleh pemerintah kecamatan bersama pemerintah desa.

Hal tersebut dijelaskan Dayusman saat menjawab pertanyaan Sekretaris Kecamatan Rarowatu, Sukur Sigia soal penertiban hewan ternak yang berkeliaran di jalan, Kamis 16 September 2021.

“Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2017 tentang penertiban ternak,” jelas Dayusman.

Ia menerangkan, ketika pemerintah kecamatan mau menertibkan ternak, maka bisa membentuk tim dengan pemerintah desa.

Baca Juga: Harry Perfume Hadir di Kendari dengan Ribuan Varian Aroma

“Kalau POL PP, dibatasi. Hanya di wilayah Rumbia dan Rumbia Tengah saja. Di luar dari itu, kita diminta untuk mendampingi oleh pemerintah kecamatan,” ungkapnya.

Seperti halnya di Kecamatan Poleang Timur, kata Dayusman, pemerintah kecamatan meminta pendamipangan ke Sat Pol PP Bombana saat melakukan penertiban hewan ternak di wilayahnya.

“Kalau kita yang langsung turun menertibkan, ada bunyi di dalam Perda khusus ruang lingkup di dalam kota Rumbia dan Rumbia Tengah saja,” ujarnya.

Lebih lanjut jelas Dayusman, secara tehnis ketika hewan ternak yang berkeliaran dilingkungan warga dan merusak tanaman atau mengganggu ketertiban di jalan, tim yang dibentuk pemerintah kecamatan menangkap lalu dibawa ke kecamatan atau di desa setempat.

Baca Juga: Gubernur Sultra Ali Mazi Rapat di Senayan Bahas RUU Daerah Kepulauan

“Nanti kepala desa atau perangkatnya yang panggil pemiliknya. Kan mereka tau pemiliknya karna masyarakatnya. Panggil dia datang selesaikan administrasinya, 500. 000 biaya administrasi masuk di Kasda, 250.000 lagi untuk tim penangkapan,” ungkapnya.

“Administrasi perhahri, kalau dia (pemilik) ternak tidak datang kasi makan ternaknya. Ada biaya pemeliharaan 100.000 perhari untuk hewan ternak sapi. Kalau kambing 50 ribu. Sudah dilakukan di kecamatan Rumbia yang paling banyak di Kelurahan Poea,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page