NEWS

Begini Tanggapan Dikmudora Kendari Soal Pemecatan Honorer

1100
×

Begini Tanggapan Dikmudora Kendari Soal Pemecatan Honorer

Sebarkan artikel ini
Kepala Dikmudora Kota Kendari, Saemina

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari berikan penjelasan terkait adanya pemecatan salah satu guru honorer di salah satu sekolah di Kota Kendari. Guru tersebut bernama Wa Ode Sunartin dan merupakan guru honorer di SDN 92 Kendari.

Kepala Dikmudora Kota Kendari, Saemina mengatakan polemik yang didapatkannya adalah guru tersebut belum menyandang gelar sarjana tetapi masih D2. Sehingga ketika diusulkan untuk menjadi PPPK secara otomatis akan ditolak.

“Arahan yang kemarin dia harus menyelesaikan dulu S1 nya, kemudian kamu sudah jelaskan di DPRD Komisi III bahwa itulah yang terjadi bukan kami penentunya kita hanya mengcover untuk memberikan honor disitu,” katanya.

Dirinya cukup menyayangkan dengan berpolemik di media seolah-olah dirinyalah yang teraniaya, padahal menurutnya aturanlah yang menentukan.

Baca Juga : Investor Saham di Sultra Meningkat Selama 2022

“Yang sarjana saja kalau dia tidak linear dengan mata pelajarannya secara langsung tidak bisa tercover. Honornya penentu itu bukan saya sebagai kadis tapi kepala sekolah karena kepala sekolah yang mengeluarkan SK dan berkoordinasi dengan pihak BKPSDM,” ungkapnya.

“Jadi kalau ada suara sumbang bahwa dia tidak tercover dan sengaja dihilangkan datanya itu tidak. Saya sudah konfirmasi dengan dapodik disekolah tersebut,” tambahnya.

Saemina menjelaskan pihaknya telah memberikan penjelasan agar ibu tersebut menyelesaikan terlebih dahulu pendidikan S1-nya untuk mendapatkan jadwal kelas. Sebelumnya guru honorer tersebut mengajar mata pelajaran PJOK.

“Keputusannya kemarin akan diberikan kelas tapi setelah ini menurut data petisi dari data guru disekolah tersebut mereka menolak karena guru ini sering membuat keresahan,” katanya.

Baca Juga : Satlantas Polres Baubau Sambangi SD Negeri 2

Saemina mengungkapkan bahwa sebelumnya suami dari Wa Ode Sunartin ini dtang kesekolah lalu mencekik salah satu operator disekolah tersebut. Tapi diatur damai dengan surat pernyataan.

“Dia ingin diberikan kelas tapi orang tua siswa takut untuk menyekolahkan anaknya karena sering emosional, menangis dan teriak-teriak, jadi bingung juga kita menghadapi yang seperti itu,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Sudirham mengatakan aturan untuk menjadi guru berdasarkan undang-undang harus menyandang gelar S1 sedangkan yang bersangkutan D2.

“Justru dia tidak bisa honor sebenarnya karena memang syarat untuk menjadi guru harus S1,” katanya.

Baca Juga : Ali Mazi Ingin Presiden Resmikan Tiga Mega Proyek di Sultra

Menurutnya, diterimanya guru ini sebagai tenaga honorer bisa jadi karena kekurangan tenaga pengajar disekolah tersebut. Menurutnya, yang sudah diterima oleh negara maka hal tersebut harus diutamakan oleh sekolah.

“Melihat situasi kondisi kalau memang kekurangan guru sama sekali yah tapi kalau sudah ada gurunya danaudah da penempatan PPPK ya harus diutamakan,” katanya.

Sudirham menambahkan syarat menjadi guru adalah minimal S1, atau akta 4 Diploma empat setara S1. Jadi disekolah tersebut sudah ada beberapa guru yang masuk melalui PPPK.

“Sebelumnya belum ada guru, begitu ada yang lolos PPPK disekolah tersebut, berrti sudah terpenuhi kekurangan itu. Jadi harusnya pendidikan dulu. 16 tahun itu ngapain tidak kuliah, sambil mengajar sambil memenuhi syarat utama untuk menjadi guru,” tutupnya.

Reporter: Dila Aidzin

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page