NEWS

Diultimatum OJK, Dirut Bank Sultra Sibuk Pencitraan, Dibalik Itu Ada Dugaan Monopoli Pengkreditan Terhadap Nasabah ASN?

1684
×

Diultimatum OJK, Dirut Bank Sultra Sibuk Pencitraan, Dibalik Itu Ada Dugaan Monopoli Pengkreditan Terhadap Nasabah ASN?

Sebarkan artikel ini

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Berbagai apresiasi terus mengalir kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) atau Bank Sultra. Namun dibalik apresiasi ada kinerja yang diduga buruk oleh rivalnya yakni bank swasta lainnya.

Sepanjang tahun 2022 ini, Bank Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima sejumah penghargaan dari berbagai pihak.

“Penghargaan yang diterima Bank Sultra yakni pertama pada 9 Agustus 2021 Penghargaan dari Gubernur Sultra Juara II Lomba Pameran Produk, Potensi dan Peluang Investasi di Sultra kategori BUMN/BUMD/Swasta,” ungkap Suhud, Komisaris Utama PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra, Rabu (15/6/2022).

Penghargaan kedua menurut Suhud yakni pada 24 Agustus 2021 diperoleh dari Majalah Investor sebagai Bank Terbaik Kategori BPD dengan modal inti Rp1 Triliun sampai Rp5 Triliun.

“Penghargaan ketiga pada Agustus 2021 Penghargaan dari Majalah Warta Ekonomi dengan predikat Indonesia Best Bank 2021 with Excellent Financial Health and Corporate Performance, Delicate Banking Business Development kategori BUKU 2 dengan aset dibawah Rp1 Triliun,” jelasnya.

Baca Juga : Festival Selat Tiworo, Jadi Ajang Perkenalan Sejarah Raja Tiworo

Penghargaan keempat adalah pada 7 September 2021 diterima dari Majalah Infobank dalam gelaran 26 th Infobank Award 2021 untuk kinerja keuangan selama Tahun 2020 dengan predikat “Excellent”.

“Kelima, pada 7 September 2021 Diamond Throphy atas kinerja sangat bagus selama 20 Tahun berturut-turut dalam gelaran 26th Infobank Award 2021,” sambung Suhud.

Selain itu, penghargaan lain yang telah diterima Bank Sultra yakni :

– 15 September 2021 Penghargaan dari Majalah Bisnis Indonesia dalam ajang Bisnis Indonesia Award 2021 sebagai Bank Terbaik kategori Bank Pembangunan Daerah.

– 24 Oktober 2021 Penghargaan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk Stan/Booth Keuangan terbaik pada kegiatan Bulan Inklusi Keuangan 202.

– 29 September 2021 Penghargaan dari Majalah Suara Pemerintah atas prestasi Bank Sultra dalam Membangun Digital Corporate Brand.

– 24 November 2021 Penghargaan dari Bank Indonesia sebagai Bank Pendukung Kegiatan Pengolahan Uang Rupiah Terbaik.

– 24 November 2021 Penghargaan dari Majalah Infobank dalam ajang Infobank Top 100 CEO Forum 2021 kepada Direktur Utama Bank Sultra.

– 22 Desember 2021 Penghargaan Kendari Pos Award 2021. Menyebut Direktur Utama Bank Sultra, Abdul Latif sebagai Tokoh Inspiratif Sultra.

Baca Juga : Antisipasi Gangguan Pasca Kenaikan BBM, Polsek Andoolo Pantau Objek Vital 

Beberapa Pidato yang sudah termuat di beberapa media massa yang ada di sultra, Direktur Utama Bank Sultra, Abdul Latif menyambut baik penghargaan yang disematkan kepada pihaknya. Menurutnya, capaian yang diperoleh tak lepas dari kerja keras seluruh insan Bank Sultra yang senantiasa menjaga bisnis perbankan tetap berjalan meskipun dimasa pandemi Covid-19 saat ini.

Disisi lain, kerpercayaan masyarakat kepada Bank Sultra juga menjadi bagian dari sukses Bank Sultra mendapatkan penghargaan dari majalah investor. Abdul Latif yakin, pertisipasi masyarakat dalam pengelolaan dananya di Bank Sultra menjadi salah satu faktor pendukung kinerja Bank Sultra berada dalam tren positif. “Semua tak lepas dari dukungan semua pihak,” ujarnya ketika itu.

Tak hanya itu, Bank Sultra mampu mewujudkan komitmen tersebut. Melalui catatan kinerja disepanjang tahun 2021 diketahui total asset Bank Sultra untuk tahun 2021 meningkat sebesar Rp1,5 triliun (13,77%) dari posisi sebesar Rp10,5 triliun tahun 2020 menjadi Rp12 triliun tahun 2021. Selain itu pencapaian dana pihak ketiga tumbuh sebesar Rp1,9 triliun (22,61%) di susul pertumbuhan KREDIT yang meningkat sebesar Rp667 miliar (9,52%) sehingga laba operasional berhasil meningkat sebesar Rp22 miliar (6,4%) dibandingkan posisi laba operasional tahun buku 2020 atau mencapai Rp.363 miliar. Capaian ini tentu menjadi gambaran positif bagi masyarakat dan investor terhadap kinerja Bank Sultra,” menyampaikan bahwa “strategi untuk menopang laju pertumbuhan bisnis telah kami rencanakan untuk menghadapi berbagai situasi,” kata Direktur Utama Bank Sultra Abdul Latif.

Nah ini nih, pertumbuhan KREDIT Bank Sultra yang “meningkat” sebesar Rp667 miliar (9,52%) sehingga laba operasional berhasil meningkat sebesar Rp22 miliar (6,4%) dibandingkan posisi laba operasional tahun buku 2020 atau mencapai Rp.363 miliar menjadi pertanyaan?

Sementara itu, PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dibawah Brand Bank Sultra “diduga Monopoli pengkretan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)” di Sulawesi Tenggara?

Dugaan “Kebobrokan” manajemen Bank Sutra dibawah Kepemimpinan Dirut Bank Sultra Abdul Latif, ini diungkapkan salah satu BM Bank BUMN yang ada di Kota Kendari meminta namanya tidak disebutkan.

Menurutnya, hal tersebut wajar jika Bank Sultra pertumbuhan KREDITnya meningkat sebesar Rp667 miliar (9,52%) sehingga laba operasional berhasil meningkat sebesar Rp 22 miliar (6,4%) dibandingkan posisi laba operasional tahun buku 2020 atau mencapai Rp.363 miliar karena banyak nasabah utamanya ASN yang double kredit. Artinya apa? ASN itu sudah ambil
Kredit di Bank lain, kok bisa ya? masih juga dilayani di Bank Sultra, kan kasian jadinya itu ASN. Habis gajinya.

Baca Juga : Gubernur Ali Mazi Pernah Peringati Dirut Bank Sultra Gegara Mavia Kredit di Kolaka, Kini Menyusul Warning Keras dari OJK karena Langgar Aturan lagi

“Bank Sultra, tidak bisa memaksakan kepada nasabah ASN lainnya untuk ambil kredit lagi. Kan pada saat ambil kredit umpanya kredit di bank kami, ini umpanya, kami sidah hitung semuanya, seperti berapa pemotongannya dan berapa sisanya. Nah, disisa gaji itulah untuk membiayai kehidupan nasabah itu, tapi bank sultra itu tetap melayani nasabat ASN tersebut untuk mengkredit lagi,” jelasnya dengan raut wajah yang kesal kepada mediakendari.com sembari meminta agar identitasnya tidak disebutkan dalam pemberitaan.

– Warning Keras OJK Sultra
Terkait peristiwa diatas, pada Sabtu, 2 September 2022 Mediakendari.com, mengkonfirmasi pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sultra, Maulana Yusuf.

Ternyata, Maulana Yusuf telah memberikan imbauan keras pada Bank Sultra agar menyusun action plan pemenuhan modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Peraturan yang berlaku).

“Kami sudah memberikan imbauan untuk menyusun action plan pemenuhan modal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain dengan penambahan modal yang disetor dari pemegang saham atau dengan Kelompok Usaha Bersama dengan BPD lainnya, BPD telah menyusun action plan pemenuhan modal tersebut dan kita evaluasi secara berkala,” ujar Maulana.

Maulana bilang OJK akan melakukan monitor secara berkala agar bisa terpenuhi sesuai action plan walaupun dalam pelaksanaanya ada kendala-kendala seperti pada tahun 2021 belum terpenuhi sesuai rencana karena ada wabah Covid 19 sehingga anggaran pemerintah daerah banyak dilakukan refocusing untuk penanganan Covid.

“Makanya kita monitor secara berkala agar bisa terpenuhi sesuai action plan walaupun dalam pelaksanaanya ada kendala seperti pada tahun 2021 lalu, belum terpenuhi sesuai rencana karena ada wabah Covid 19 sehingga anggaran pemerintah daerah banyak dilakukan refocusing untuk penanganan Covid,” bebernya.

Baca Juga : Ini Sejumlah SPBU yang Terkena Patroli Polres Baubau Pasca Naiknya Harga BBM

Selanjutnya Maulana membeberkan pihaknya sudah mengkomunikasikan hal ini dengan pihak bank dan dari pihak bank sudah berkomitmen untuk memenuhi memenuhi modal sampai dengan Rp 3 Triliun pada tahun 2024 mendatang.

“Saat ini modal inti BPD sekitar Rp 1,4 T , jadi ada deviasi/kekurangan sekitar Rp 1,6T untuk memenuhi Rp 3 T, dan pihak Bank Sultra sudah berkomitmen untuk memenuhi memenuhi modal sesuai yang berlaku,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.

Adapun tenggat waktu pemenuhan modal inti, OJK telah merilis Peraturan OJK (POJK) 12 tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum.

Beleid ini mewajibkan perbankan memiliki modal inti secara bertahap, yakni Rp1 triliun di 2020, lalu naik Rp2 triliun di 2021, dan Rp 3 triliun pada 2022.

Namun, Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki tenggat waktu pemenuhan modal inti Rp3 triliun 1 tahun lebih lama, yakni pada 2024.

Penulis : Redaksi

You cannot copy content of this page