Reporter: Kardin
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – 500an demonstran yang tergabung dalam Front Rakyat Sultra Bersatu (Forsub), menggelar unjuk rasa menolak pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Pertanahan. Aksi yang dilakukan di Kantor Wilayah Pertanahan Sultra, Selasa (24/09/2019) itu dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional (HTN) tahun 2019.
Massa menilai, RUU Pertanahan yang tengah dibahas DPR saat ini tidak partisipatif, liberal dan anti rakyat serta dianggap mengebiri UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960. Sehingga harus dibatalkan.
Jenderal Lapangan Aksi, Wiwin Irawan meminta Pemprov dan DPRD Sultra segera mengevaluasi pelaksanaan reforma agraria dan berbagai macam investasi yang melahirkan konflik agraria.
Baca Juga:
- Jembatan Tampabulu Nyaris Tak Layak Dilalui, Pemkab Bombana Siapkan Perbaikan Darurat
- Patroli KRYD Ditlantas Polda Sultra Amankan Ibadah, Situasi Aman dan Kondusif
- Polantas Bersama Warga Perbaiki Jalan Berlubang di Pohara, Demi Keselamatan Pengendara
- Angka Kecelakaan Turun 14 Persen, Operasi Ketupat Anoa 2026 di Sultra Dinilai Efektif
- BPS Catat Neraca Perdagangan Sultra Defisit pada Februari 2026
- Gubernur Sultra Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Optimistis Pertahankan Opini WTP
“Karena itu sangat merusak ekologis, pangan lokal kita serta adanya diskriminasi. Pemerintah juga harus mereview berbagai perizinan pertambangan maupun perkebunan yang bermasalah,” urainya.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan Sultra, Kalvyn Andar Sembiring mengatakan, pihaknya akan mengirimkan pernyataan tuntutan massa aksi ke pemerintah pusat untuk dijadikan bahan pertimbangan.
“Saya yakin apa yang disuarakan di sini, pasti disuarakan juga di daerah lain. Saya akan kirimkan ke Jakarta sebagai bahan pertimbangan,” jelas Kalvyn di hadapan massa aksi.











