Reporter: Kardin
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Prof Muhammad Zamrun akhirnya menarik kebijakan terkait Surat Keputusan (SK) bernomor: 2404/UN29/SK/KU/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Halu Oleo.
Setelah mengkaji kembali SK nomor 2404 tersebut, Muhammad Zamrun mengaku terdapat beberapa poin yang tidak tepat dan akhirnya ia mencabut SK itu.
“Mungkin saja sosialisasinya nggak nyampe atau di fakultas punya persepsi lain. Dari pada menimbulkan tafsir yang tidak seragam mending kita tarik,” terang Muhammad Zamrun saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/9/2019).
Sementara terkait dengan pembayaran Uang Pangkal dan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Muhammad Zamrun menjelaskan, semua sudah berlaku sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga:
- Kapolda Sultra Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Perdamaian
- Kasus Penipuan Online di Sultra Tembus 943 Perkara, Facebook Jadi Modus dan Media yang Paling Dominan
- Berhasil Kurangi Pengangguran, Lima Daerah di Sultra Raih Penghargaan dari Kemendagri
- Kolaka Terima Dua Penghargaan, Mendagri: Kalau Yang Lain Belum Dapat Saya Minta Maaf
- LPS Pastikan Dana Masyarakat Tetap Aman, Bunga Penjaminan Tak Berubah
- Polda Sultra Salurkan Ribuan Kupon Kurban, Wujud Kepedulian Sosial dan Pengabdian Polri untuk Masyarakat
“Kan semua sudah ada aturannya. Kita ini berdasarkan aturan, tidak mungkin kita mau melanggarnya,” jelasnya.
Selanjutnya kata Muhammad Zamrun, terkait transpransi anggaran, pihaknya selalu diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Kemenristek Dikti juga diperiksa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Jadi semua kita pertanggung jawabkan apa yang kami dapat. Kan semua masuk di Universitas. Kita laporkan semua kepada menteri,” pungkasnya.(a)











