Reporter: Kardin
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Prof Muhammad Zamrun akhirnya menarik kebijakan terkait Surat Keputusan (SK) bernomor: 2404/UN29/SK/KU/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Halu Oleo.
Setelah mengkaji kembali SK nomor 2404 tersebut, Muhammad Zamrun mengaku terdapat beberapa poin yang tidak tepat dan akhirnya ia mencabut SK itu.
“Mungkin saja sosialisasinya nggak nyampe atau di fakultas punya persepsi lain. Dari pada menimbulkan tafsir yang tidak seragam mending kita tarik,” terang Muhammad Zamrun saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/9/2019).
Sementara terkait dengan pembayaran Uang Pangkal dan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Muhammad Zamrun menjelaskan, semua sudah berlaku sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga:
- BMKG Warning! Gelombang hingga 2,5 Meter Mengancam Perairan Wakatobi dan Kabaena
- Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Resmi Duduki Kursi Menkeu
- Polda Sultra Bongkar Pembakaran HPT di Koltim, 350 Hektare Terdampak
- Komisaris MEK TV Berikan Sertifikat Penghargaan kepada Jaksa Pidum dan Intel Kejari Muna Usai Live Jaksa Menjawab
- Polres Kolut Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, 23,53 Gram Diamankan
- 80 Hektare HPT di Koltim Terbakar, Satgas Karhutla Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka
“Kan semua sudah ada aturannya. Kita ini berdasarkan aturan, tidak mungkin kita mau melanggarnya,” jelasnya.
Selanjutnya kata Muhammad Zamrun, terkait transpransi anggaran, pihaknya selalu diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Kemenristek Dikti juga diperiksa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Jadi semua kita pertanggung jawabkan apa yang kami dapat. Kan semua masuk di Universitas. Kita laporkan semua kepada menteri,” pungkasnya.(a)











