NEWS

Imbas PT Jagad Raya Tama Belum Penuhi Komitmen, Pemilik Lahan Boikot Jalan Hauling

3580
×

Imbas PT Jagad Raya Tama Belum Penuhi Komitmen, Pemilik Lahan Boikot Jalan Hauling

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Provinsi Sultra Abdurrahman Saleh saat menemui masyarakat pemilik lahan yang melakukan boikot jalan

KONAWE SELATAN – Rumpun (Kelompok) pemilik lahan dan tanaman boikot jalan Hauling PT Jaga Raya Tama (JRT) yang berada di wilayah kecamatan Palangga dan Palangga Selatan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Ketua Rumpun pemilik lahan yang juga mewakili pemilik tanaman, Asnawi Taridala menjelaskan protes terhadap PT JRT dilakukan sejak dua bulan namun hingga sampai hari ini belum juga ada kejelasan dari pihak perusahaan.

“Upaya komunikasi persuasif kami lakukan sejak dua bulan lalu, namun pihak perusahaan tidak menanggapi hal itu,” kesal Asnawi saat diwawancarai awak media di lokasi boikot jalan hauling PT JRT. Minggu, 27 Februari 2022.

Olehnya itu, lanjut Asnawi melakukan upaya paksa dengan melakukan boikot jalan hauling serta menghentikan aktifitas pertambagan PT JRT. Hal itu sebagai bentuk kekesalan terhadap perusahaan tersebut yang sejak tahun 2017 hingga saat ini belum menunaikan kewajiban.

“Kami inginkan adanya komunikasi yang searah dengan menghadirkan pemilik IUP perusahaan dan pemilik lahan untuk menunaikan tanggung jawab sebagai komitmen awal yang telah disepakati pihak rumpun pemilik lahan dan perusahaan,” pintanya.

Selain itu, kata Asnawi, pihaknya juga mendesak pihak perusahaan untuk menunjukan pertanggungjawaban kegiatan produksi sejak 2019 hingga saat ini. Kemudian pihaknya juga minta keterlibatan perusahaan lokal dan masyarakat lokal dalam kegiatan penambangan.

“Kami sebagai pemilik lahan hari ini merasa telah mampu dari segala sisi untuk melakukan kegiatan penambangan dengan SDM yang kami miliki, terlebih juga sebenarnya adanya amanah undang-undang yang membolehkan masyarakat lokal melakukan kegiatan aktifitas pertambangan,” tegasnya.

Asnawi mengatakan bahwa diawal perusahaan PT JRT masuk melakukan aktifitsa pertambangan, komitmen yang telah disepakati antara pemilik lahan dengan pihak perusahaan dijalankan dengan baik. Tetapi sambung Asnawi paska berhentinnya aktifitas tambang ditahun 2013 sampai 2017 pihak perusahan tidak lagi menjalankan kewajiban dan komitmennya.

“Ditahun awal melakukan aktifitas pertambangan pihak perusahaan melaksanakan kewajiban dan komitmen dengan baik,” kata Asnawi.

Untuk itu tambah Asnawi, menegaskan pihaknya tak akan membuka boikot jalan hauling PT JRT sebelum ada kesepakatan antara pemilik lahan dan pemilik perusahaan.

Baca Juga : Dua Pemuda Pengedar Sabu Seberat 26,74 Gram Diamankan Polisi

“Selama belum ada kesepakatan kami pemilik lahan tidak akan membiarkan pihak perusahana melakukan aktifitas pertambanagan,” tegas Asnawi.

Belakangan Diketahui Ada Aktifitas Perusahaan Tambang Selain PT JRT

Sudah melelaikan kewajiban dan komitmen yang telah disepakati antara masyarakat pemilik lahan. Belakangan Perusahan tersebut kembali berulah, dimana diketahaui bahwa selain PT JRT ternyata ada lagi perusahaan lain yang melakukan penambangan di IUP tersebut. Perusahaan lain yang dimaksud adalah PT Damai Abadi Samudera (DAS).

“Belakangan kami tahu. Itu pun setelah kami melakukan boikot jalan bahwa ternyata PT DAS juga melakukan aktifitas penambangan di IUP tersebut,” beber Asnawi.

Asnawi mengatakan pihak perusahan PT JRT maupun PT DAS sejak tahun 2019 beraktifitas tidak pernah malakukan konfirmasi kepada pihak pemilik lahan.

Baca Juga : Kukuhkan Pengurus ISSI, Sulkarnain Ingin Optimalkan Pembinaan dan Pencarian Bibit Atlet Sepeda di Sultra

“Kami pemilik lahan tidak perna dikonfirmasi pihak perusahaan PT JRT bahwa ada perusahaan lain yang melakukan penambangan. Tidak seperti kemarin-kemarin ada kontraktor mining kami dilibatkan dalam komunikasinya,” ungkapnya.

Untuk itu, Asnawi memasitikan aktifitas PT DAS merupakan ilegal mining dilahan milik mereka. Sebab menurutnya aktifitas tersebut diluar dari komitmen antara pemilik lahan dan PT JRT.

“Kami anggap PT DAS melakukan ilegal mining karna yang kami tau dalam izin itu ful PT JRT,disitulah mulai ada stagnan kesepakatan. Dan itu berdampak pada melencenganya kesepakatan dan komitmen yang telah dibangun,” bebernya.

Asnawi menjelaskan yang meligitimasi PT JRT sebagai pemilik IUP karena lokasinya berada pada lahan kami dengan luas 1.600 hektar are. Akan tetapi masuknya PT DAS itu juga atas rekomendasi dari PT JRT.

“Ini diluar dari dugaan kami, ternaya ada perusahaan lain yang melakukan penambangan. Olehnya itu Kami tidak akan perna ijinkan kedua perusahaan tersebut malkukan aktifitas,” tegas Asnawi.

*Tanggapi Aspirasi Pemilik Lahan, Ketua DPRD Provinsi Sultra Kunjungi Lokasi Tambang PT JRT*

Baca Juga : Proses Penjaringan Caleg Hampir 100%, Sahabuddin Tegaskan Partai Golkar Siap Sambut Pesta Demokrasi

Menindak lanjuti aspirasi yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat pemilik lahan dan pihak perusahaan PT JRT, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdurrahaman Saleh kunjungi langsung lokasi tambang PT JRT untuk menemui masyarakat yang melakukan bloikot jalan serta menemui pihak perushaaan.

“Tujuan saya kesini itu untuk memediasi pihak masyarakat dan perusahaan dan ini juga hasil RDP yang telah dilakukan dua kali yakni di Kantor DPRD Provinsi dan Kantor camat palangga. Kemudian pemilik lahan juga telah ke jakarta untuk menemuai pemilik perusahaan namun tidak ada jawaban. Inikan sudah tidak imbang,” kesal Abdurrahman Shaleh.

Politisi PAN ini turun langsung untuk melihat langsung kondisi lokasi tambang dan menemui masyarkat pemilik lahan yang melakukan boikot jalan perusahaan.

Baca Juga : La Ode Ida Tanggapi Soal Pengunduran Waktu Pemilu 

“Saya menilai pihak perusahaan tidak ada itikad baik,sebab perusahaan seolah kurang merespon keluhan masyarakat,” kesalnya.

Kepada PT JGT, Abdurrahman Saleh meminta kepada pihak perusahaan untuk benar-benar mengeluarkan keputusan yang berkeadilan yang memenuhi harapan masyarakat di kecamatan palangga khususnya pemilik lahan.

“Dan jika ini tidak tidak diindahkan lagi oleh pihak perusahaan maka deadline waktu yang sudah ditetapkan masyarakat maka dipastikan tidak akan ada aktifitas tambang dilokasi ini,” kata Abdurrahman.

Sementara itu, Kuasa Direktur PT JRT, Antoni saat ditelepon langsung Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh mengaku akan segera meneruskan ke pimpinan perusahaan pusat di Jakarta terkait permintaan masyarakat pemilik lahan.

Baca Juga : HUT Konawe Ke 62 Tahun, Bupati KSK Harap Pandemi Berlalu, Konawe Makin Berdaya Saing

” Iya pak saya akan segera menyampaikan ke pimpinan perusahaan,” kata Antoni dalam sambungan telpon.

Dalam sambungan telpon antara Antoni, Abdurrahman salah menyampaikan tindakan masyarakat hari ini bukan untuk menahan investor dan memperkeruh suasana. Akan tetapi mereka datang untuk mencari solusi yang selama ini pasif dengan membuka diri untuk mencari solusi.

” Jadi kita sudah dengar penjelasan pak Antoni, nanti dia sampaikan ke pusat. Mari kita tunggu sampai hari selesa,” ujar Abdurrahman.

*Pemberdayaan Masyarakat Lokal Serta Komitmen Perusahaan Jadi Kunci Kelancaran Operasi Tambang*

Baca Juga : Sejumlah Lansia di Muna Turut Menerima Dampak dari Kegiatan Mubes SMANDARA

Menurut Abdurrahman Shaleh, pemberdayaan masyarakat lokal serta komitmen dari pihak perusahaan adalah kunci kelancaran aktifitas sebuah pertambangan.

Ia menegaskan keberlanjutan kegiatan pertambangan dengan melibatkan masyarakat sekitar harus jadi salah satu fokus perusahaan dalam kegiatan operasi. Selain sebagai tanggung jawab perusahaan, kebijakan itu juga bisa sebagai langkah pencegahan timbulnya gejolak sosial skala besar ditengah masyarakat.

“Kegiatan tambang tidak akan lepas dari gejolak sosial masyarakat untuk itu perusahaan harus berperan aktif hadir ditengah masyarakat,” kata Abdurrahman Shaleh saat diwawancarai awak media usai menemui masyarkat pemilik lahan dilokasi tambnng PT JRT.

Baca Juga : Musda XI BPD HIMPI Sultra Resmi Digelar, Eka Sastra Harap Pelaku Usaha Bisa Bertambah   

Untuk itu, Ia meminta kepada pihak perusahaan PT JRT jika nantinya  beroperasi untuk berlaku seimbang, antara kepentingan produksi dan tanggung jawab sosial masyarakat. Sehingga kolaborasi dalam pengembangan masyarakat ini diharapkan bisa berjalan baik.

“Perusahaan bukan lembaga sosial tapi ada tanggung jawab sosial, dan itu jelas dalam undang-undang,” terangnya.

Dalam keputusan undang-undang pertambangan bahwa pengelolaan itu harus melibatkan masyarakat dan lahan tidak bisa di jarah kecuali ada kesepakatan dari pemilik lahan.

Baca Juga : La Ode Ida Tanggapi Soal Pengunduran Waktu Pemilu 

Ia meminta kepada pihak perusahaan untuk segera membuka diri dengan merespon permintaan masyarakat pemilik lahan. Dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan.

Untuk menjaga situasi khantibmas yang kondisif diwilayah Palangga, Kapolsek Palangga Iptu Rusmin, meminta kepada pihak masyarakat untuk tidak menyalahi aturan yang ada.

“Kami disini semata-mata untuk menjaga situasi agar tetap aman, kerjasama antara masyarakat pemilik lahan dan perusahan sangat kami butuhkan,” jelasnya.

 

 

Penulis : Erlin

You cannot copy content of this page