Editor : Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Mudim Arsito, mengatakan, pihaknya siap membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, untuk menagih hutang royalti kepada para penambang.
“Tugas kita, selaku JPN (Jaksa Pengacara Negara), siap mewakili pemerintah daerah apa bila ada surat kuasa khusus. Kami bisa mewakili pemerintah daerah, antara lain untuk penagihan tunggakan dan hutang dari pihak ketiga tersebut,” jelas Mudim kepada mediakendari.com, Rabu (21/8/2019).
Mudim Warsito bilang, Pemprov Sultra sudah mengajukan permohonan, dan saat ini sedang proses penyeleseian tanda tangan surat kuasa khusus.
BACA JUGA :
- BPS Catat Neraca Perdagangan Sultra Defisit pada Februari 2026
- Gubernur Sultra Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Optimistis Pertahankan Opini WTP
- Gubernur Sultra Resmikan Groundbreaking GOR UM Kendari, Dorong Sinergi Kampus Cetak SDM Berkualitas
- Mitra10 Kendari Hadirkan Promo Anniversary April 2026, Diskon hingga 29 Persen dan Hadiah Langsung
- Polwan Ditlantas Polda Sultra Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas Lewat “Polantas Menyapa” di Kendari
- HUT ke-62 Sultra Digelar di Kendari Lewat Harmoni Sultra 2026
“Sudah ada permohonan (dari Pemprov), kita sudah telaah, dan kita bisa wakili, sekarang lagi penandatangan surat kuasa khusus,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sultra, Ali Mazi, mengungkapkan bahwa sebanyak 267 perusahaan tambang yang ada di Sultra belum menyetor royalti ke Pemda.
Tak tanggung – tanggung, Ali Mazi menyebut, tunggakan royalti perusahaan pertambangan tersebut sebesar Rp 200 miliar lebih.
Untuk membantu menagih royalti, Pemda menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sultra.











