NEWS

Modus Pinjam Sarung untuk Shalat, Pria ini Gasak Motor dengan Cepat

604
×

Modus Pinjam Sarung untuk Shalat, Pria ini Gasak Motor dengan Cepat

Sebarkan artikel ini
Pelaku beserta dua barang bukti motor hasil curiannya saat diamankamn tim Resmob Polda Sultra

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Seorang pria berinisial A (33) ditangkap tim Resmob Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) usai melakukan aksi pencurian motor.

Penangkapan itu berlangsung di Lorong Pelangi, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Sebelum tertangkap, aksinya itu sudah dilakukan berulang-ulang dengan target lokasi di area sekitar kampus-kampus.

Baca Juga : Harga Telur Naik, Disdakap UMKM: Pasokan Telur Turun Lebih Dari 50 Persen

Kanit Resmob Polda Sultra, AKP Jimmy Fernando menjelaskan, kronologi itu berawal saat pelaku mendatangi mesjid sekitaran kampus IAIN, dengan modus meminjam sarung untuk melaksanakan shalat.

“TKP terakhir di mesjid sekitar kampus IAIN Kendari, dengan berpura-pura meminjam sarung untuk shalat ke pengurus masjid, setelah dilihat lengah pelaku lansung mengambil motor yg terparkir,” ujarnya, Rabu 31 Agustus 2022.

Ia menjelaskan, motor yang berhasil digasak oleh pelaku, sebagian besar yang tidak di kunci leher oleh pemiliknya saat meninggalkan motor.

Hasil dari maling motor tersebut, pelaku menjualnya kepada penada dengan harga yang bervariasi dan terbilang rendah.

“Motor yang sudah dicuri kemudian di lempar ke penadah dengan harga bervariasi mulai Rp 2- 3 juta,” ucapnya.

Baca Juga : Pembangunan Pabrik Baterai Ditargetkan Jadi Proyek Strategis Nasional 

Lanjutnya, menurut dari pengakuan pelaku, aksinya itu kerap menjadikan mahasiswa sebagai korbannya. Di mana motor-motor yang di parkir di halaman kampus menjadi targetnya.

Untuk saat ini, pelaku serta barang bukti telah diamankan di sel tahanan Polda Sultra untuk menjalin proses penyelidikan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363, tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Reporter : Muhammad Ismail

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page