Reporter: Kardin
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – 500an demonstran yang tergabung dalam Front Rakyat Sultra Bersatu (Forsub), menggelar unjuk rasa menolak pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Pertanahan. Aksi yang dilakukan di Kantor Wilayah Pertanahan Sultra, Selasa (24/09/2019) itu dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional (HTN) tahun 2019.
Massa menilai, RUU Pertanahan yang tengah dibahas DPR saat ini tidak partisipatif, liberal dan anti rakyat serta dianggap mengebiri UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960. Sehingga harus dibatalkan.
Jenderal Lapangan Aksi, Wiwin Irawan meminta Pemprov dan DPRD Sultra segera mengevaluasi pelaksanaan reforma agraria dan berbagai macam investasi yang melahirkan konflik agraria.
Baca Juga:
- Tinjau Museum Sultra, Fadli Zon Tegaskan Muna Miliki Lukisan Purba Tertua di Dunia
- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Pastikan Distribusi BBM Berjalan Aman dan Lancar di Seluruh Wilayah Sulawesi
- Kapolda Sultra Tekankan Kesiapsiagaan Ditpolairud Hadapi Tantangan Perairan
- Kapal Bermuatan Tiga Penumpang Alami Mati Mesin di Perairan Desa Kokapi, Tim SAR Kendari Dikerahkan
- Pemprov Sultra Siap Setujui RKAB Tambang MBLB, Asalkan Pengusaha Taat Aturan Reklamasi
- Jampidsus, Febrie: Uang Rp476 Miliar di Rumah Sentul Ada Pemilik dan Kegiatannya
“Karena itu sangat merusak ekologis, pangan lokal kita serta adanya diskriminasi. Pemerintah juga harus mereview berbagai perizinan pertambangan maupun perkebunan yang bermasalah,” urainya.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan Sultra, Kalvyn Andar Sembiring mengatakan, pihaknya akan mengirimkan pernyataan tuntutan massa aksi ke pemerintah pusat untuk dijadikan bahan pertimbangan.
“Saya yakin apa yang disuarakan di sini, pasti disuarakan juga di daerah lain. Saya akan kirimkan ke Jakarta sebagai bahan pertimbangan,” jelas Kalvyn di hadapan massa aksi.











