NEWS

Polres Muna Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Rekayasa Roya 

1220
×

Polres Muna Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Rekayasa Roya 

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim IPTU Astaman bersama penyidik saat menelaa kembali sejumlah tunggakan perkara

MUNA – Polres Kabupaten Muna bakal segera melakukan gelar perkara kasus dugaan rekayasa penerbitan surat keterangan lunas (Roya) agunan serta penyebaran berita hoax yang dilaporkan sejak 14 April 2021 lalu dengan menyeret Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Raha, Akhmad Fajar beserta Asisten Manager Kredit, M Taufiq Syarif.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, IPTU Astaman Rifaldi Saputra menerangkan, terkait kasus dugaan rekayasa penerbitan roya agunan, pihaknya telah mendalami kembali bukti beserta keterangan saksi dan dokumen yang ada.

Serta melakukan pemanggilan ulang terhadap kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor untuk dilakukan upaya mediasi sebelum dilakukan gelar perkara.

“Terkait dugaan rekayasa penerbitan roya agunan hari ini kami telah memanggil pelapor dan terlapor, hasilnya masing masing tetap pada prinsip agar proses hukumnya berlanjut,” kata IPTU Astaman saat ditemui diruang kerjanya, Senin 4 April 2022.

Baca juga : DPM PTSP Sultra Gelar Festival UMKM 

Namun untuk membuktikan pada perkara dugaan rekayasa penerbitan surat keterangan lunas (roya) agunan adanya unsur pidana atau tidak, jebolan Akpol itu akan melakukan gelar perkara.

“Dalam waktu dekat kami akan gelar perkara untuk menentukan apakah kasusnya dinaikan ketahap penyidikan atau dihentikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa hukum pelapor, Abdul Razak Said Ali mengatakan pada prinsipnya dalam penegakan hukum terus mendukung dan sepenuhnya percaya untuk setiap langkah penuntasan perkara yang dilakukan oleh Polres Muna.

“Kami juga yakini dibawah pimpinan baru kapolres muna, khususnya kasat reskrim IPTU Astaman, penuntasan perkara akan dengan mudah terwujud demi memberi kepastian hukum bagi para pencari keadilan,” tutupnya.

 

Penulis : Arto Rasyid

You cannot copy content of this page