NEWS

Tujuh Fraksi Dewan Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021 Pemkot Kendari

597
×

Tujuh Fraksi Dewan Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021 Pemkot Kendari

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Kendari saat menandatangani naskah persetujuan

KENDARI,MEDIAKENDARI.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kendari tahun 2021 resmi disetujui oleh tujuh fraksi di DPRD Kota Kendari.

Persetujuan Raperda ini ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan antara pemerintah kota Kendari dalam hal ini Wali Kota Kendari, H. Sulkarnain Kadir dan Ketua DPRD Kota Kendari, H. Subhan di Gedung Rapat Paripurna DPRD, pada Jumat malam 15 Juli 2022.

Selanjutnya Persetujuan Raperda ini akan diserahkan kepada Pemerintah Sulawesi Tenggara (Sultra)/ Gubernur Sultra untuk disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) untuk mendapatkan nomor register.

Baca Juga : PT Djarum Berbagi Seekor Sapi yang Disembelih di Rusunawa Tobuuha Kendari

Wali Kota Kendari, H Sulkarnain Kadir menyampaikan pemerintah kota kendari berkomitmen, dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran daerah tetap mengacu pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel dengan dilandasi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“APBD harus dilaksanakan dengan optimal agar dapat memberikan manfaat yang besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan ditahun 2021 meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Kendari telah memaksimalkan program dan kegiatan.

“Pemerintah kota berkomitmen dalam penggelolaan anggaran daerah tetap mengacu pada prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Sementara itu, sebelum menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jabal Aljufri menyampaikan, bahwa pelaksanaan keuangan daerah telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Penggelolaan Keuangan Daerah.

“Maka laporan hasil pemeriksaan atau LHP dari Badan Pemeriksa Keuangan kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ucapnya.

Pemberian WTP kata fraksi PKS ini menunjukkan bahwa, perbaikan manajemen dalam penggelolaan keuangan daerah Kota Kendari.

Selain itu terdapat tiga catatan dari fraksi PKS mengenai penambahan objek pajak dan retribusi baru yang belum tersentuh untuk meningkatkan PAD di daerah.

Baca Juga : Sulkarnain ingin IKA FEB UHO Kerjasama dengan Kadin Sultra

Selanjutnya, fraksi PKS mengharapkan agar pembangunan ditujukan untuk kebutuhan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Fraksi PKS mengapresiasi perbaikan infrastruktur jalan dan sarana prasarana lainnya,” ungkap Jabal Aljufri.

Tujuh fraksi DPRD Kota Kendari yakni, PKS, Gerinda, PAN, NasDem, Golkar, Demokrasi Kebangkitan Indonesia dan PDI Perjuangan.

 

Reporter: Dila Aidzin

You cannot copy content of this page