NEWS

BPOM Kendari Musnakan Obat dan Kosmetik, Nilainya capai Rp 600 Juta

568
×

BPOM Kendari Musnakan Obat dan Kosmetik, Nilainya capai Rp 600 Juta

Sebarkan artikel ini
Kepala BPOM Kendari, Yoseph Nahak Klau saat memasukan obat ilegal kedalam mesin pembakar.

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari memusnakan hasil temuan operasi barang tanpa izin edar saat di lapangan.

Pemusnahan itu berlangsung di pelataran Kantor BPOM Kendari pada Senin, 29 Agustus 2022 yang diturut dihadiri dari perwakilan Dinas Kota Kendari, BNN Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Kejaksaan Tinggi Sultra.

Kepala BPOM Kendari, Yoseph Nahak Klau mengatakan pemusnahan barang itu terdiri dari, Kosmetik, Obat dan makanan yang merupakan hasil temuan operasi penindakan di lapangan tahun 2019 hingga Juli 2022.

Baca Juga : Ground Breaking Pembangunan Gedung Baru Kantor Gubernur Sultra Bakal Dilakukan Usai Sholat Subuh

“Hari ini yang dimusnahkan terdiri dari obat, kosmetik dan obat tradisional. Hasil operasi penindakan pengawasan tahun 2019 hingga periode Juli 2022,” ujarnya.

Berdasarkan hasil temuan operasi itu jumlah nominalnya sangat fantastik sampai diangka 600 juta.

Lebih lanjut, ia menyampah pemusnahan tersebut bertujuan untuk mengirimkan sinyal kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan kepedulian peredaran obat dan makanan di Sultra. Seperti, dengan mengedepankan Cek kemasan, Cek label, Cek izin edar, dan Cek kadaluarsa (Ceklik).

Sebab faktanya dilapangan BPOM Kendari masih banyak menemukan peredaran obat dan makanan secara ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.

Baca Juga : Siap Laksanakan KKIN VIII Regional Wilayah Timur, Kepala BPVP Kendari: Bakal di Ikuti 10 Provinsi

Selain itu, untuk menginformasikan kepada pelaku usaha untuk tak terhadap aturan perundang-undangan dengan tidak menjual produk obat dan makanan yang ilegal.

“Pesan ini juga kami kirimkan kepada pelaku usaha baik disarana produksi, sarana distribusi, sarana pelayanan untuk taat pada peraturan dengan tidak menjual produk obat dan makanan ilegal,” ucapnya.

Selanjutnya, ia tegaskan apabila menemukan pelaku usaha yang tidak terhadap aturan tersebut maka akan dilakukannya penindakan hukum baik pidana maupun administrasi.

Reporter : Muhammad Ismail

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page